Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Mei 2021 | 02.47 WIB

Polri Tetapkan Tersangka kepada 53 Terduga Teroris di Makassar

Polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan Gereja Katedral Makassar usai bom bunuh diri teroris pada Minggu (28/3) Darwin Fatir/Antara - Image

Polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di depan Gereja Katedral Makassar usai bom bunuh diri teroris pada Minggu (28/3) Darwin Fatir/Antara

JawaPos.com–Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret.

”Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol E. Zulpan seperti dilansir dari Antara di Makassar, Rabu (19/5).

Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya. Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu (28/3), tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang. Sebanyak 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.
”Karena mereka (enam orang) ini belum memenuhi unsur,” terang Zulpan.

Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada. Sebab, masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.

Sebelumnya, dua pelaku teroris pasangan suami istri berinisial L dan YSR melakukan serangan bom bunuh diri di tengah pelaksanaan ibadah di Gereja Katedral, Kota Makassar pada Minggu (28/3). Akibat dari peristiwa itu, puluhan orang terluka dan kedua pelaku tewas di tempat kejadian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore