Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Mei 2021 | 10.52 WIB

Pemkab Nganjuk Keluarkan Surat Tunda Angkat Perangkat Desa

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Antara - Image

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa. Hal tersebut menyusul proses penyidikan Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan yang turut serta menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini menyatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk ditindaklanjuti camat se-Kabupaten Nganjuk. ”Benar (surat dikeluarkan) untuk camat se-Kabupaten Nganjuk,” kata Asti Widyartini seperti dilansir dari Antara di Nganjuk.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 kepada camat se-Kabupaten Nganjuk tentang kejadian luar biasa dalam proses pengangkatan perangkat desa dan tindak lanjutnya. Dalam surat juga dijelaskan bahwa berdasar Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan proses pengangkatan perangkat desa dihentikan karena terjadi kejadian luar biasa.

Kejadian itu adalah adanya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa. Dalam SE juga dijelaskan untuk koordinasi kepada anggota tim pengawas menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan alasan telah terjadi kondisi luar biasa.

Selain itu, juga memerintahkan kepada kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (kini Plt).

Asti Widyartini berharap baik camat maupun kepala desa mematuhi surat yang telah dikeluarkan tersebut. ”Pada dasarnya kan sudah ada surat edaran tersebut yang harus dipedomani,” ucap Asti Widyartini.

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M. Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan surat penunjukan kepada Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nganjuk. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa (11/5) malam yang dihadiri pejabat Pemkab Nganjuk serta jajaran forkopimda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore