Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2020 | 17.57 WIB

Disperindag Karawang Bantah Larangan Memperjualbelikan Produk Prancis

Sejumlah produk Prancis yang diboikot di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghi - Image

Sejumlah produk Prancis yang diboikot di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghi

JawaPos.com–Beberapa waktu belakangan, mencuat aksi protes sampai boikot produk-produk Prancis. Bahkan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat beredar surat edaran yang mengimbau seluruh swalayan dan gerai tidak memperjualbelikan produk-produk Prancis. Surat edaran itu beredar luas di media sosial.

Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto membantah instansi yang dipimpin telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Dia merasa harus mengklarifikasi keberadaan surat edaran itu, sebab sempat meresahkan masyarakat, swalayan, dan gerai di wilayahnya.

’’Jadi saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa,’’ kata Ahmad Suroto Rabu (11/11).

Dia berharap masyarakat, swalayan, dan pengelola gerai, tidak terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada aturan hukumnya melarang memperjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang. ’’Secara regulasi, nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan peraturan pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis di Kabupaten Karawang,’’ ucap Suroto.

Dia menegaskan, tidak mungkin ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis.

Sebelumnya, masyarakat di Karawang dihebohkan dengan beredarnya foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang. Surat tersebut perihal imbauan tidak memperdagangkan barang atau produk negara Prancis di Karawang. Surat edaran dari Disperindag itu tertanggal 5 November ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto.

Jika melihat dari surat itu, ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan dari mulai hypermarket hingga pasar rakyat. Diperkirakan surat edaran tersebut muncul karena dilatari desakan dari sekelompok orang yang menggelar aksi di depan kantor Bupati Karawang pada Rabu (4/11).

Mereka menuntut Pemkab Karawang mengeluarkan surat edaran agar produk Prancis tidak dijual di supermarket dan minimarket di Karawang untuk sementara waktu. Tuntutan lain meminta masyarakat Karawang tidak membeli produk Prancis dan mengganti dengan produk lain yang sejenis. Kejanggalan surat tersebut belum ada stempel atau cap resmi dari Disperindag Kabupaten Karawang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/Y6-gybnH28g

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore