
Sejumlah produk Prancis yang diboikot di salah satu minimarket di Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Aksi boikot berbagai macam produk Prancis tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghi
JawaPos.com–Beberapa waktu belakangan, mencuat aksi protes sampai boikot produk-produk Prancis. Bahkan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat beredar surat edaran yang mengimbau seluruh swalayan dan gerai tidak memperjualbelikan produk-produk Prancis. Surat edaran itu beredar luas di media sosial.
Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto membantah instansi yang dipimpin telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Dia merasa harus mengklarifikasi keberadaan surat edaran itu, sebab sempat meresahkan masyarakat, swalayan, dan gerai di wilayahnya.
’’Jadi saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa,’’ kata Ahmad Suroto Rabu (11/11).
Dia berharap masyarakat, swalayan, dan pengelola gerai, tidak terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada aturan hukumnya melarang memperjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang. ’’Secara regulasi, nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan peraturan pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis di Kabupaten Karawang,’’ ucap Suroto.
Dia menegaskan, tidak mungkin ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis.
Sebelumnya, masyarakat di Karawang dihebohkan dengan beredarnya foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang. Surat tersebut perihal imbauan tidak memperdagangkan barang atau produk negara Prancis di Karawang. Surat edaran dari Disperindag itu tertanggal 5 November ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang Ahmad Suroto.
Jika melihat dari surat itu, ditujukan untuk para pelaku usaha perdagangan dari mulai hypermarket hingga pasar rakyat. Diperkirakan surat edaran tersebut muncul karena dilatari desakan dari sekelompok orang yang menggelar aksi di depan kantor Bupati Karawang pada Rabu (4/11).
Mereka menuntut Pemkab Karawang mengeluarkan surat edaran agar produk Prancis tidak dijual di supermarket dan minimarket di Karawang untuk sementara waktu. Tuntutan lain meminta masyarakat Karawang tidak membeli produk Prancis dan mengganti dengan produk lain yang sejenis. Kejanggalan surat tersebut belum ada stempel atau cap resmi dari Disperindag Kabupaten Karawang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Y6-gybnH28g

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
