
Pekerja melakukan proses pengerjaan pembangunan 6 ruas jalan tol Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang 9,3 kilometer di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020). Pembangunan jalan tol tahap 1 dengan nilai investasi sebesar Rp20,7 triliun memil
JawaPos.com - Pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir menghadirkan fakta konkret. Sebanyak 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan alias terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tempat mereka bekerja tergoncang semenjak Covid-19 melanda.
Fakta itu diungkap oleh Penjabat (Pj.) Bupati Karawang Yerry Yanuar. Menurut dia, rendahnya pertumbuhan ekonomi membuat 5-6 juta buruh kehilangan pekerjaan. Solusi atas kondisi ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan dan perbaikan ekonomi. Sayangnya, dua upaya itu terkendala beberapa hal.
“Seperti daya saing rendah akibat prosedur perizinan tumpang tindih dan hyper regulasi," kata Yerry kepada wartawan, Jumat (6/11). Pernyataan itu juga diungkapnya dalam webinar yang digelar UIN Jakarta pada Rabu (4/11). Webinar tersebut bertajuk Mengurai Kewenangan Pemda dalam Pelaksanaan Jaminan Kemudahan Berusaha pada UU Cipta Kerja.
Pesoalan tumpang tindihnya regulasi inilah menjadi dasar hadirnya UU Omnibus Law. Menurut Yerry, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki beberapa karakter. Salah satunya memiliki napas menyejahterakan masyarakat secara adil dan makmur.
Dia menyebut, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk harmonisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait kemudahan berusaha. “Harmonisasi itu harus memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kualitas UMKM juga koperasi,” kata Yerry.
Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, imbuhnya, Pemda harus memiliki lompatan jauh dan mengubah pola pikir karena zaman sudah berubah. Pemda harus membuat inovasi maupun langkah yang strategis untuk memecahkan persoalan kesejahteraan.
“Saya melihat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat ini dengan memiliki empat spirit," katanya. Adapun empat spirit itu pertama, bagaimana mengurangi kemiskinan. Kedua, bagaimana mengurangi pengangguran. Ketiga, bagaimana kita mengolah tata ruang dan lingkungan hidup. Keempat, bagaimana kita membangun infrastruktur dan layanan publik.
Baca juga:

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
