
Ilustrasi petugas PLN lakukan perbaikan jaringan listrik.
JawaPos.com–PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBTB) menemukan bahwa padamnya listrik di beberapa wilayah Jawa Timur pada Sabtu (3/10) malam karena layang-layang.
”Berdasar hasil investigasi cepat Tim Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun di jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV Manisrejo–Nganjuk, ditemukan layang-layang di Dusun Pencol, Wungu, yang tersangkut di jaringan SUTT,” kata General Manager PLN UIT JBTB Suroso seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Minggu (4/10).
Sebelumnya, dilaporkan ada gangguan penghantar 150kV di wilayah Manisrejo–Nganjuk 1 dan 2 trip yang menyebabkan beberapa daerah di Jatim sempat padam sejak sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Daerah yang padam tercatat di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk.
”Kami bersama seluruh unit bergerak cepat menangani gangguan yang terjadi di jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) penghantar Nganjuk–Manisrejo 150 kV itu,” ujar Suroso.
Suroso mengatakan, gangguan itu juga mengakibatkan padamnya 12 gardu induk di wilayah kerja PLN UPT Madiun yang menyuplai listrik ke Jawa Timur sisi barat termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk, dan daerah sekitarnya.
”Dengan gerak cepat Tim UPT Madiun membuahkan hasil dimana listrik padam karena layang-layang,” terang Suroso.
Oleh karena itu, kata dia, PLN akan terus berusaha menyosialisasikan bermain layang-layang dengan aman kepada masyarakat baik melalui media sosial, elektronik, dan media cetak. Selain itu juga sosialisasi langsung kepada warga sekitar jalur SUTT/SUTET.
”Tujuannya semata-mata demi kemanan para warga dan keandalan pasokan listrik. Dengan hantaran listrik 70.000 Volt, 150.000 Volt, dan 500.000 Volt, sungguh berbahaya bila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” kata Suroso.
Sementara itu, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Yakni setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
”Petugas PLN selalu siaga berpatroli rutin mengamankan jalur pasokan listrik khususnya jaringan tegangan tinggi SUTT dan
SUTET. Kami mengimbau pada warga agar selalu waspada dalam bermain layangan ataupun balon udara, menjauh dari jaringan listrik agar warga aman dari risiko bahaya tersangkut jaringan listrik,” ucap Suroso.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3Au5sQxxdnQ&ab_channel=jawapostvofficial

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
