
Ilustrasi. Warga bersiap menerbangkan balon udara di Java Balloon Festival 2018 di Pekalongan. (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com–Sebuah balon udara berukuran besar mendarat di Bandara Jenderal Internasional Ahmad Yani Semarang. Kebetulan Pengamat Penerbangan Alvin Lie, mengabadikan momentum tersebut secara langsung dan mendadak viral.
Bertepatan Idul Fitri, sejumlah daerah seperti Purworejo, Wonosobo, dan Kebumen memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Namun tradisi itu membahayakan penerbangan domestik maupun internasional ataupun keselamatan masyarakat.
”Sebenarnya sudah ada aturan dari Permenhub, melalui PM 40 Tahun 2018. Isinya tentang aturan warna, ukuran dan ketinggian maksimal hanya 500 kaki dari permukaan tanah dan harus diikat,” kata Alvin Lie pada Senin (25/4).
Dia bersyukur karena balon udara yang mendarat di Bandara Jenderal Ahmad Yani tidak memakan korban karena saat itu, tidak ada penerbangan komersial. Namun hal tersebut tetap sangat membahayakan.
”Penerbangan domestik memang masih sepi, tapi penerbangan kargo saat ini masih jalan. Pesawat TNI pun juga masih jalan. Belum lagi penerbangan internasional dari dan menuju Australia, tentu sangat membahayakan,” ujar Alvin Lie.
Masalahnya saat ini, masyarakat seakan berlomba membuat balon udara berukuran besar, kemudian menerbangkan dan melepasnya begitu saja. Alvin Lie menjelaskan, balon udara itu bisa terbang sampai ketinggian 40 ribu kaki. Jangkauannya pun luar biasa bahkan ada temuan balon yang mendarat sampai Kalimantan.
”Tentu sangat berbahaya bagi penerbangan domestik ataupun internasional. Misalnya kalau nyangkut di sayap pesawat akan menganggu aerodinamika pesawat dan bisa jatuh. Kalau kena mesin pesawat bisa meledak,” terang Alvin Lie.
Penerbangan balon udara itu dapat dikenai sanksi hukum pidana. Sebab, membahayakan penerbangan. Selain itu, balon udara juga membahayakan kawasan permukiman. Jika menimpa rumah dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran. Sebab, balon udara menggunakan api pembakaran agar bisa terbang.
”Bisa terbakar kalau nyangkut di rumah, selain yang menerbangkan orang yang membiayai atau terlibat bisa dikenai hukuman pidana,” kata Alvin Lie.
Dua tahun, lanjut dia, Air Nav, Angkasa Pura, Pemda, dan Kemenhub mengumpulkan masyarakat dan payuban balon udara untuk menggelar festival. Hal itu dilakukan karena pada 2017, terjadi insiden balon udara nyangkut di pesawat. ”Pada 2018 digelar di Wonosobo, 2019 bertambah ke daerah lain, dengan ketentuan festival balon udara diikat,” terang Alvin Lie.
Pandemi Covid-19, festival balon udara tidak diselenggarakan. Namun dia menyayangkan masyarakat yang menerbangkan balon udara, mengabaikan imbauan pemerintah. Apalagi untuk menerbangkan balon udara membutuhkan banyak orang dan biaya besar.
”Bisa dibilang rasa tepo seliro kurang, kalau menerbangkan juga harus banyak orang artinya berkerumun. Misalnya balon udara besar yang tingginya sampai belasan meter dan diameternya sampai enam meter, biaya membuatnya pun sampai belasan juta,” ujar Alvin Lie
Agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah daerah harus melakukan sweeping. Itu dilakukan Pemkab Wonosobo. ”Pemda lain juga harus bergerak, agar tidak ada lagi balon yang dilepas karena membahayakan,” ujar Alvin Lie.
Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Jenderal Ahmad Yani Semarang Ahmad Danar Suryantono membenarkan peristiwa itu dan sudah diamankan pihak keamanan. Beruntung peristiwa saat itu tidak membahayakan penerbangan. Sebab, tidak ada penerbangan komersial di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu (24/5). ”Memang benar ada dan langsung diamankan gabungan Airport Security dan BKO TNI AD,” ujar Ahmad Danar Suryantono.
Sementara itu, Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Notice To Airmen atau NOTAM soal kewaspadaan adanya balon udara. ”Isinya early warning ke pilot, tentang kemungkinan ada balon udara, karena pelepasan secara liar oleh masyarakat. Diharapkan informasi soal larangan menerbangan balon udara bisa lebih masif dilakukan,” ujar Kelik.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=S-T0bqDSBHg
https://www.youtube.com/watch?v=KHIORLDIxHo
https://www.youtube.com/watch?v=3OLkPVyQ0tU

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
