
Photo
JawaPos.com - Baru sepekan menjabat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah bikin heboh. Gara-garanya, dia melontarkan wacana pembatasan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah, sipil maupun militer. Program pemberantasan radikalisme tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tinggi dengan tugas pokok lembaga lain.
Presiden Joko Widodo ikut mengomentari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang sempat mewacanakan pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah. Jokowi menilai, urusan berpakaian merupakan selera masing-masing orang.
"Kalau saya ya yang namanya cara, cara berpakaian, cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail Bin Yahya menegaskan, dirinya tidak setuju dengan wacana pemberlakuan aturan pembatasan penggunaan cadar dan celana cingkrang ala Menag. Menurutnya, tata cara berpakaian ASN merupakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) dan Kemendagri, bukan Kemenag.
Dia menambahkan, andaikata Menag ingin memberantas paham radikal, maka sebaiknya cara seperti itu diberlakukan untuk jajaran Kemenag saja. "Tetapi tidak semua ASN yang kemudian dilarang untuk mengenakan celana cingkrang maupun tidak boleh mengenakan cadar," ungkap Said dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Minggu (3/11).
Menurut Habib, lebih baik Kemenag mengedepankan pembinaan mental spiritual kepada seluruh ASN. Sebab celana cingkrang maupun celana apapun atau cadar, tidak melambangkan radikalisme.
"Tetapi yang melambangkan radikalisme adalah gerakan-gerakannya. Jangan-jangan yang mengenakan rok pendek juga telah terpapar paham radikalisme. Maka pola pikir dan mental spiritual yang perlu diperbaiki," sebutnya.
Dirinya tidak setuju dengan hal tersebut. Tetapi jika hal itu diterapkan oleh Kemendagri maupun Kemenpan RB dengan tujuan untuk keseragaman dalam hal ketatanegaraan, maka sebagai orang yang bekerja di lembaga harus mentaati sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Namun menurut kami, hal tersebut bukan merupakan hal yang sangat krusial dibahas untuk dijadikan aturan," tuturnya lagi.
Terpisah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalteng HM Wahyudie F Dirun menjelaskan, bahwa dalam Islam ada aturan hukum yang berdasarkan Alquran dan hadist.
Di dalam keduanya, tidak menjelaskan soal cadar dan celana cingkrang. Setiap orang memiliki ulama atau pemuka agama, bukan hanya NU. Sehingga mereka tunduk kepada ulamanya yang telah membuat aturan.
Maka persolanan Menag mengeluarkan surat untuk melarang itu, pihaknya tidak bisa membenarkan dan tidak bisa menyalahkan juga. Karena mereka bercadar atau mengenakan celana cingkrang itu juga mengikuti aturan tokoh ulama agama.
"Kita menghargai upaya pemerintah untuk memberantas paham yang telah terpapar radikalisme yang sedang berkembang di Indonesia. Dan setahu saya, mereka yang selama ini terpapar paham radikal itu adalah yang tampilannya bercelana cingkrang dan bercadar," ungkapnya.
Sehingga NU tidak membenarkan dan menyalahkan upaya dari Menag terkait dengan wacana memberlakukan untuk tidak mengenakan cadar dan celana cingkrang untuk instansi pemerintahan, sipil maupun militer.
"Karena semua memiliki ijtihad masing-masing," tutupnya.
Senada disampaikan Ketua PW Muhammadiyah Kalteng Ahmad Syar'i. Dalam Islam ada dua versi di mana ada yang boleh bercadar dan tidak boleh bercadar. Pandangan dalam umat Islam, dua-duanya memiliki dasar.
Namun, soal wacana dari Menag, maka perlu diketahui aturan main yang berlaku. Jika belum ada, maka perlu dibicarakan dengan baik dan dikaji lagi secara mendalam.menag seharusnya mengajak majelis ulama dan tokoh umat Islam lainnya untuk membicarakan tersebut.
"Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Sehingga perlu dibicarakan secara baik sejak awal. Ini cukup riskan karena soal agama. Dan yang berkompetensi yang melakukan kajian itu adalah majelis ulama dan ormas-ormas keagamaan yang ada," tuturnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
