Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juli 2019 | 05.00 WIB

Gara-gara Game Online, Pria ini Jerat Leher Pacar dan Gantung Mayatnya

REKONSTRUKSI. Tersangka memperagakan adegan membeli rokok di sekitar lokasi, hendak pergi menemui temannya dan saat menurunkan korban yang tergantung di kamar, Rabu (3/7)-- Tri Yulio HP - Image

REKONSTRUKSI. Tersangka memperagakan adegan membeli rokok di sekitar lokasi, hendak pergi menemui temannya dan saat menurunkan korban yang tergantung di kamar, Rabu (3/7)-- Tri Yulio HP

JawaPos.com - Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang ditemukan tewas tergantung di dalam kamarnya pada Kamis 23 Mei 2019 sekitar pukul 16.20 WIB, ternyata merupakan korban pembunuhan. Warga Jalan Veteran, Gang Syukur 1, Kecamatan Pontianak Selatan itu dibunuh oleh Binsar Pandapotan, yang tak lain adalah kekasih korban.

Hal ini terungkap setelah penyidik Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kondisi jasad korban dan mendalami keterangan saksi-saksi.Dari pemeriksaan fisik, di leher korban ditemukan ada bekas jeratan tali.

Hal itu mengindikasikan bahwa korban bukanlah tewas gantung diri. Petunjuk awal itu kemudian dikembangkan. Dugaan korban dibunuh menguat setelah pemeriksaan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil visum.

Penyidik kemudian memeriksa orang terdekat korban. Yang tak lain adalah pacarnya, Binsar. Meski sempat berkilah, Binsar yang sudah dicurigai sebagai pelaku akhirnya tak berkutik. Dia mengakui telah membunuh korban, karena emosi.

"Pacar korban ini, pada Kamis 27 Juni lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Sabtu (6/7).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban dengan jeratan tali di leher. Setelah tak bernyawa, korban kemudian digantung, agar terlihat seolah bunuh diri. Hal itu tersangka lakukan juga untuk mengelabui kepolisian.

Pembunuhan ini kemudian direka ulang dalam 22 adegan yang diperankan tersangka dalam rekonstruksi yang dihadiri para saksi-saksi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan Reskrim Polresta Pontianak.

Adegan awal yang diperankan, saat tersangka bersama korban baru sampai di rumah menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di rumah, korban tidak mau turun dari sepeda motornya. Kemudian tersangka memaksa dan menarik tangan korban agar turun dari motor untuk segera masuk ke rumah. Saat berada di ruangan tamu, korban dan tersangka sempat cekcok mulut. Karena korban cemburu dengan pelaku yang selalu bermain game online bersama teman wanita.

Setelah cekcok mulut dan tidak ingin memperpanjang masalah, tersangka langsung masuk ke kamar dan tidur. Kurang lebih 15 menit kemudian, korban datang menghampiri tersangka dan membangunkannya.

"Ngapa kau bangunkan aku? Bukannya kau lagi marah dengan aku?" kata tersangka kepada korban, kala itu.

Setelah itu tersangka pergi ke ruang tamu. Sedangkan korban berada di kamar. Kemudian tersangka pergi keluar untuk membeli rokok dan kembali ke rumah. Ia kemudian bersantai di ruang tamu. Setelah beberapa menit kemudian, tersangka pergi ingin menemui temannya.

Sebelum pergi, tersangka sempat mandi dan ingin mengambil baju di kamar yang di dalamnya terdapat korban. Tersangka mengetuk pintu untuk masuk dan mengambil baju. Namun tidak ada jawaban dari korban. Tersangka membuka pintu secara paksa.

"Intinya, korban cemburu. Kemudian keduanya ribut. Pelaku yang emosi, kemudian menjerat leher korban dengan tali," jelas Anton.

Setelah korban tewas, pelaku lalu mengarang cerita, seolah-seolah korban gantung diri di dalam kamar. Semula, ketika dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku datang ke rumah korban pada pukul 16.20 Wib.

Tersangka lalu masuk dan melihat pintu kamar dalam keadaan terkunci. Dia lantas mendobrak pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melihat korban sudah tergantung dengan tali yang terjerat di lehernya.

Tersangka juga mengaku sempat berusaha menolong dengan cara melepas tali yang menjerat leher kekasihnya itu, serta memberikan nafas buatan. "Sebelumnya pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku sempat mengarang cerita saat dimintai keterangan," kata Anton.

Bahkan, tersangka yang memberitahukan ke temannya dan melaporkan kejadian yang sudah direkayasa itu ke Polsek Pontianak Selatan pada 23 Mei lalu.

Anton mengatakan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan sambil menjalani pemeriksaan secara mendalam. "Keterangan tersangka bahwa pembunuhan tanpa melakukan penganiayaan lainnya, itu berdasarkan tersangka saja," jelas Anton.

Rencananya, pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore