Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2019 | 13.28 WIB

Paman Cabuli Keponakan Sendiri yang Masih Berumur 7 Tahun

MENYESAL: Tersangka saat baru diamankan di Mako Polsek Loa Kulu. RIFQI/KP - Image

MENYESAL: Tersangka saat baru diamankan di Mako Polsek Loa Kulu. RIFQI/KP

JawaPos.com - Akibat tak kuat menahan nafsu birahi, setelah empat tahun bercerai dengan istrinya, seorang pria berinisial MU, 53, tega mencabuli keponakannya berinisial WL, 7. Tersangka yang tinggal di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu dibekuk tim Reskrim Polsek Loa Kulu kemarin (1/7).

Aksi bejat tersangka diketahui setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Korban sempat dibawa keluarganya ke Puskesmas Jonggon.

"Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari pengakuan tersangka, setelah mencabuli korban, biasanya dia memberi uang," terang Wakapolsek Loa Kulu Iptu Juwadi dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (3/7).

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukannya tiga kali di rumahnya. Korban juga sudah empat bulan tinggal dengan tersangka. Dari pengakuan tersangka, dua kali pencabulan tersebut dilakukan pada April. Selain itu, dilakukan pencabulan pada Juni.

Menurut Juwadi, korban sudah dilakukan pemeriksaan dan perawatan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar. Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore