
Ilustrasi pelecehan seksual
JawaPos.com - Cerita memilukan soal cinta datang dari Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Ad, memilih mengakhiri cintanya dengan cara yang sangat tidak beradab. Hanya karena sakit hati lantaran diputus, pria 29 tahun ini memilih menyebarkan video bugil bekas si pacar.
Akibat perbuatannya, Ad sempat diburu hingga melarikan diri ke Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulses). Dia bersembunyi di pulau seberang sana selama dua bulan. Namun, pelariannya berakhir Jumat (28/6), pekan lalu. Ad pun ditangkap pada Jumat keramat tersebut.
Ad mengaku mengambil video itu saat dia dan korban sedang tak berbusana usai berhubungan intim. Pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih.
Meski masih berstatus pacaran, keduanya sudah sempat berhubungan layaknya suami-istri beberapa kali. Suatu saat, pelaku secara iseng merekam korban yang sedang bugil. Hasil rekaman itupun tersimpan di ponsel Ad.
Beberapa lama setelah hubungan terlarang itu terjadi, hubungan Ad dan kekasihnya tidak berjalan lancar. Setelah sempat ribut, hubungan keduanya pun bubar
Perpisahan itu rupanya membuat Ad sakit hati. Itu setelah Ad mengetahui ada pria lain yang mendekati mantan kekasihnya tersebut. Kapolsek Tabalar Iptu Nurhadi menjelaskan, Ad memang sangat sakit hati dan menyimpan dendam terhadap mantannya tersebut.
Dijelaskan Nurhadi, kasus ini bermula saat keduanya masih berstatus pacaran. Hubungan intim itu terjadi April lalu. Ad kemudian merekam kekasihnya tersebut menggunakan kamera ponsel.
"Tetapi hubungan keduanya putus setelah ribut. Orang tua korban sempat menanyakan kepada anaknya mengapa hubungan mereka tidak dilanjutkan. Tetapi dijawab korban dia sudah menjalin hubungan dengan pria lain," ungkap Nurhadi dikutip dari Samarinda Pos (Jawa Pos Group), Rabu (3/7).
Karena sakit hati, Ad kemudian menyebarkan video tersebut. Video itu bahkan juga dikirim ke mantannya dan kakak si mantan. Seluruh pihak keluargapun dibuat malu akibat ulah Ad.
Korban juga marah. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabalar. Pencarian terhadap Ad dilakukan. Namun, Ad sempat kabur dan menghilang.
"Akibat perbuatannya Ad diancam Pasal 4 (1) juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun," pungkas Nurhadi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
