Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 April 2019 | 17.27 WIB

Ratusan Penghuni Lokalisasi Sintai Tak Urus Pindah Nyoblos

Ilustrasi Pemilu 2019. Kokoh Praba/JawaPos.com - Image

Ilustrasi Pemilu 2019. Kokoh Praba/JawaPos.com

JawaPos.com - Ratusan pekerja di Lokalisasi Sintai, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019. Dari 280 perempuan yang bekerja di lokalisasi tersebut, hanya 100 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara waktu pengurusan formulir A5 atau pindah pilih sudah lewat. Mereka yang hampir seluruhnya tidak memiliki e-KTP dengan alamat Batam, juga tidak bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab DPK hanya untuk mereka yang memilih sesuai dengan alamat e-KTP.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Widiyono Agung mengatakan, mekanisme tentang pidah pilih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Setiap warga harus masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat e-KTP.

Jika mereka pindah ke daerah lain dengan alasan kerja, sekolah atau lainnya, maka dapat mengurus formulir A5 dengan rentang waktu mulai Januari hingga 17 Maret 2019. Bila ada warga yang terlewatkan di DPT dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka masih bisa memilih yakni masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Untuk DPK hanya bisa digunakan untuk mencoblos di alamat e-KTP," kata Agung, Sabtu (13/4).

Terkait dengan ratusan pekerja di Lokalisasi Sintai yang tidak masuk DPT, satu-satunya cara dengan mencoblos di TPS sesuai alamat e-KTP. Artinya mereka harus kembali ke daerah asalnya.

Sementara itu, Ketua KPU kota Batam Syahrul Huda menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi di kawasan Lokalisasi Sintai. Termasuk menjelaskan bagaimana alur pindah pilih. Namun hal tersebut tetap harus berangkat dari keingingan masyarakat itu sendiri.

Jika warga yang bersangkutan tidak mengurus pindah pilih, KPU juga tidak bisa mengeluarkan formulir A5. "Tentu pindah pilih harus atas keinginan warga itu sendiri. Kalau tidak diurus, kami tidak bisa keluarkan formulir pindah memilih," imbuh Syahrul.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore