Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 April 2019 | 23.47 WIB

Banyak Mahasiswa di Jogja Kecele Urus Formulir A5

PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Banyak mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tak bisa mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (10/4). Hal ini terjadi lantaran mereka tak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah seorang mahasiswa bernama Kiki, 20, asal Lampung mengatakan, sudah lebih dari 1 jam ia mencoba mengurus formulir A5 di kantor KPU Sleman. "Saya mahasiswa reguler tidak ada surat tugas. Saya sudah bawa surat keterangan aktif (kuliah), kartu ujian pun saya bawa. Tapi ternyata tidak bisa," kata mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ini saat ditemui di kantor KPU Sleman, Rabu (10/4).

Ia mengaku memang sempat ada sosialisasi mengenai pengurusan formulir A5 di kampusnya pada Maret lalu. Namun kebetulan saat itu dirinya sedang tugas kuliah di daerah lain. "Sama sekali saya tidak tahu keputusannya MK itu. Baru tahu sekarang, kalau mahasiswa reguler tidak bisa memilih memakai A5," katanya.

PILPRES 2019: Sejumlah mahasiswa di Jogja antri mengurus formulir A5 di kantor KPU Sleman, Rabu (10/4).(Ridho Hidayat/JawaPos.com)

PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

Kiki pun mengaku tak mungkin untuk pulang ke daerah asalnya hanya untuk menggunakan hak suaranya. Selain biaya perjalanan yang mahal, jadwal kuliah, imbuhnya sedang padat-padatnya. "Sehari pulang tidak mungkinlah. Tiketnya mahal," katanya.

Padahal secara pribadi ia sangat berkeinginan untuk menggunakan hak suaranya, untuk mendukung Capres pada pencoblosan 17 April mendatang. "Kata Pemerintah, satu suara itu berharga. Saya merasa suara saya berharga," ucapnya.

Dari pantauan di kantor KPU Sleman antrean sempat panjang yang mengurus formulir A5. Mereka ada yang mahasiswa, maupun pekerja. Beberapa yang baru mengetahui adanya putusan MK dan tak memenuhi syarat pun memilih untuk pulang.

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, sesuai dengan amanat MK untuk mereka yang dapat memakai formulir A5 yakni orang yang sakit, tugas kerja, korban bencana alam, dan tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). "Kami tetap melayani formulir A5 selama dalam 4 kategori itu," katanya.

Dikatakannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225. Mayoritas mereka merupakan mahasiswa dari luar daerah yang sedang studi di universitas atau perguruan tinggi di Sleman. "Beberapa hari ke depan akan melakukan pleno akhir untuk DPTb," ucapnya.

PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore