
PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
JawaPos.com - Banyak mahasiswa dari luar daerah yang tinggal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tak bisa mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (10/4). Hal ini terjadi lantaran mereka tak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang mahasiswa bernama Kiki, 20, asal Lampung mengatakan, sudah lebih dari 1 jam ia mencoba mengurus formulir A5 di kantor KPU Sleman. "Saya mahasiswa reguler tidak ada surat tugas. Saya sudah bawa surat keterangan aktif (kuliah), kartu ujian pun saya bawa. Tapi ternyata tidak bisa," kata mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ini saat ditemui di kantor KPU Sleman, Rabu (10/4).
Ia mengaku memang sempat ada sosialisasi mengenai pengurusan formulir A5 di kampusnya pada Maret lalu. Namun kebetulan saat itu dirinya sedang tugas kuliah di daerah lain. "Sama sekali saya tidak tahu keputusannya MK itu. Baru tahu sekarang, kalau mahasiswa reguler tidak bisa memilih memakai A5," katanya.
PILPRES 2019: Sejumlah mahasiswa di Jogja antri mengurus formulir A5 di kantor KPU Sleman, Rabu (10/4).(Ridho Hidayat/JawaPos.com)
PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
Kiki pun mengaku tak mungkin untuk pulang ke daerah asalnya hanya untuk menggunakan hak suaranya. Selain biaya perjalanan yang mahal, jadwal kuliah, imbuhnya sedang padat-padatnya. "Sehari pulang tidak mungkinlah. Tiketnya mahal," katanya.
Padahal secara pribadi ia sangat berkeinginan untuk menggunakan hak suaranya, untuk mendukung Capres pada pencoblosan 17 April mendatang. "Kata Pemerintah, satu suara itu berharga. Saya merasa suara saya berharga," ucapnya.
Dari pantauan di kantor KPU Sleman antrean sempat panjang yang mengurus formulir A5. Mereka ada yang mahasiswa, maupun pekerja. Beberapa yang baru mengetahui adanya putusan MK dan tak memenuhi syarat pun memilih untuk pulang.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan, sesuai dengan amanat MK untuk mereka yang dapat memakai formulir A5 yakni orang yang sakit, tugas kerja, korban bencana alam, dan tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). "Kami tetap melayani formulir A5 selama dalam 4 kategori itu," katanya.
Dikatakannya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225. Mayoritas mereka merupakan mahasiswa dari luar daerah yang sedang studi di universitas atau perguruan tinggi di Sleman. "Beberapa hari ke depan akan melakukan pleno akhir untuk DPTb," ucapnya.
PILPRES: Capres 01 Jokowi dan Capres 02 Prabowo Subianto, bersama pasangannya masing-masing. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
