
Nenek Tampa, tersangka penggandaan uang dalam ekspos di Mako Polsek Bontoala.
JawaPos.com - Proses hukum kasus dugaan penggandaan uang berlanjut di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka adalah Tampa, 61. Diduga, korbannya cukup banyak.
Guna memudahkan proses pelaporan dan pendataan korban, aparat kepolisian membuka posko pengaduan. "Kalau kami lihat, korban-korban ini sepertinya cukup banyak. Jadi saya harapkan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan Ibu Tampa, apabila merasa menjadi korban bisa langsung datang melapor ke posko," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (30/3).
Posko pengaduan resmi dibuka sejak Jumat (29/3). Tempatnya di Mapolsek Bontoala, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kota Makassar. Wadah pendataan korban ini dibuka hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepolisian sendiri terus berupaya mengembangkan perkara yang diduga melibatkan lebih dari satu korban. "Ini akan kami dalami lagi. Terutama dengan siapa saja Ibu Tampa berkomunikasi. Apakah dia bekerja dengan seseorang atau seperti apa, itu yang kami sementara dalami," ujar Dicky.
Di hadapan penyidik, Tampa mengaku mampu berkomunikasi dengan makhluk astral untuk bisa menggandakan uang milik para korbannya. Uang yang diterima dari korban disimpan di suatu tempat yang cukup tersembunyi yang diklaim dalam keadaan aman.
Uang yang telah digandakan bisa diterima apabila korban kembali menyetorkan uang tambahan sebagai syarat terbukanya tempat penyimpanan uang. "Menurut keterangan dari tersangka, dia bisa berhubungan dengan orang gaib. Orang gaib ini yang akan menggandakan uang supaya banyak orang yang tertarik," papar Dicky.
Tampa bahkan mengaku di rumahnya masih ada uang senilai Rp 19,6 miliar yang berada penguasaan makhluk gaib. Namun tim penyidik sedikit kesulitan untuk mengetahui lokasi tempat penyimpanan uang tersebut. Mengingat tersangka erpindah-pindah lokasi dalam mencari korban.
Kepolisian mencatat, korban sementara ini baru lima orang. Mereka tersebar di berbagai daerah. Antara lain di Bekasi, Kalimantan Timur dan Makassar. Total kerugian seluruh korban akibat ulah tersangka mencapai Rp 1,25 miliar.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bontoala. Pelaku dijerat pasal 372 juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
