
Ahmad Dhani dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (28/3).
JawaPos.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi ahli dan satu saksi fakta dihadirkan dalam persidangan.
Dua saksi ahli adalah Kepala Subdit Hukum ITE Kemenkominfo Teguh Afriadi dan ahli hukum pidana STIH IBLAM Abdul Chair Ramadhan. Kemudian saksi fakta Memet Indrawan.
Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono lantas mempersilakan tim kuasa hukum Ahmad Dhani untuk memulai klarifikasi terhadap Teguh. Tim kuasa hukum melontarkan pertanyaan demi pertanyaan kepada Teguh.
Kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian menanyakan seputar hukum UU ITE, UU ITE pasal 27 ayat 3, dan kategori kata idiot terhadap pasal tersebut. "UU ITE Pasal 27 ayat 3 itu norma hukum lanjutan atau tidak terikat dengan KUHP? 310 dan 311 itu pencemaran terhadap seseorang. Bisa seseorang, badan, atau kelompok bisa?" tanya Aldwin kepada Teguh di PN Surabaya, Kamis (28/3).
Teguh menjelaskan, inti UU ITE merujuk pada KUHP. Kemudian UU ITE pasal 27 ayat 3 harus menyebut nama orang per orang. Sebab isinya sangat terikat dan harus merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.
"Setahu saya, harus menyebut nama orang per orang. Tidak ada beda tafsir. Jadi secara gramatikal tergolong mencela. Bukan menuduhkan perbuatan kepada seseorang," terang Teguh.
Begitu pula dengan kata idiot. Menurut Teguh, UU ITE pasal 27 ayat 3 atau pasal 311 dan pasal 310 KUHP tidak mengategorikan kata idiot sebagai pencemaran nama baik. Lebih tepatnya perbuatan mencela.
Jika memang melontarkan kata idiot dianggap mencemarkan nama baik, harus menggunakan pasal lain. Misalnya, Pasal 315 KUHP. Itu pun harus dengan perbuatan.
"Nah, kata-kata idiot itu mencela. Tidak bisa dijerat pasal 310 dan 311 KUHP. Masuknya pasal 315 dan harus ada perbuatannya. Ancamannya 4 bulan penjara," jelas Teguh.
Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk menanggapi kesaksian Teguh. Dhani menanyakan apakah penyidik menanyakan videonya memenuhi unsur UU ITE pasal 27 ayat 3 saat membuat BAP. "Apakah ahli ditanyai penyidik tentang kasus 27 ayat 3 ini, perkara saya ini memenuhi unsur atau tidak?" ucap Ahmad Dhani.
Teguh menjawab bahwa penyidik hanya menanyakan hal-hal seputar UU ITE saja. Padahal semua penyidik harus memastikan apakah secara spesifik memenuhi unsur UU ITE pasal 27 ayat 3. "Jadi semua penyidik wajib menanyakan soal UU UTE pasal 27 ayat 3. Hanya penyidik Polda Jatim saja yang tidak," katanya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
