Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2019 | 12.55 WIB

Kakek Duda Tega 'Garap' Bocah Tetangga yang Masih SD

KETERLALUAN: Andi Tahir, kakek 51 tahun yang tega menyetubuhi anak yang masih duduk di bangku kelas IV SD. - Image

KETERLALUAN: Andi Tahir, kakek 51 tahun yang tega menyetubuhi anak yang masih duduk di bangku kelas IV SD.

JawaPos.com - Kasus pencabulan yang melibatkan Didik Azis Purba, 28, guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Nurul Hikmah Penajam Paser Utara (PPU) masih melekat di ingatan masyarakat PPU. Kasus serupa kembali terjadi di daerah ini.


Seorang kakek berusia 51 tahun di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin mengatakan, Andi Tahir, 51, memulai aksi bejatnya sejak Desember 2018 sebanyak empat kali.


Tapi, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh hanya sebatas meraba-raba seluruh tubuh korban. Awal Januari 2019, pelaku mengulangi perbuatannya.


Tapi, kali ini lebih intim. Pelaku tegas menyetubuhi korban berinisial DJ, 10, layaknya suami istri.


"Pada Desember lalu, tersangka melakukan empat kali dengan meraba-raba dada dan kemaluan korban. Tapi, di bulan Januari, tersangka menyetubuhi korban di siang hari sebanyak satu kali," kata Alimuddin dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Kamis (28/3).


Perbuatan bejat kakek berstatus duda ini tidak langsung terendus oleh kedua orangtua korban. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, terungkap pada saat pelaku hendak mengulangi perbuatannya pada Maret ini. Tapi, siswi kelas IV SD yang telah taruma itu langsung lari dan melapor kepada orangtuanya.


Alimuddin mengatakan, korban dibawa ke Puskemas Babulu oleh kedua orang tuanya. Sebab, korban mengeluh sakit di alat vitalnya setiap kali buang air kecil, Sabtu (23/3).


Polsek Babulu mengetahui kasus tersebut setelah mendapat informasi dari pihak Puskesmas Babulu. Kemudian, anggota Polsek Babulu mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di puskesmas tersebut.


Orang tua korban disarankan untuk membuat laporan polisi dan saat itulah korban membeberkan hal buruk yang dialaminya.


"Kami mendapatkan informasi dari Puskesmas Babulu, bahwa ada warga Desa Babulu Laut yang memeriksakan anaknya dengan keluhan sakit saat buang air kecil dan diduga korban persetubuhan. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pengecekan ke Puskesmas Babulu," katanya.


"Ternyata benar, anak itu korban persetubuhan. Sehingga orangtuanya disarankan untuk membuat laporan polisi,” terangnya.


Setelah orang tua korban melapor secara resmi, Alimuddin menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Tapi, pelaku tidak ditemukan di rumah kontrakannya.


Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi Andi Tahir sedang sembunyi di sebuah pondok empang di Jalan Sarang Alang, Desa Babulu Laut. "Pelaku ditangkap di pondok empang yang ia kelola," terangnya.


Alimuddin mengungkapkan, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Keluarga pelaku dan korban hanya menjadi kedekatan sebagai tetangga. Bahkan tersangka telah menganggap korban adalah cucunya.


"Tidak ada hubungan keluarga. Hanya sebatas tetangga. Korban ini sudah dianggap cucu oleh pelaku," bebernya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore