Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Februari 2019 | 17.00 WIB

Evakuasi Korban Tambang Liar Bolmong dengan Alat Seadanya

Proses evakuasi korban yang terjebak dalam reruntuhan penambangan emas tanpa izin di Bolaang Mongondow, Sulut, Rabu (27/2). - Image

Proses evakuasi korban yang terjebak dalam reruntuhan penambangan emas tanpa izin di Bolaang Mongondow, Sulut, Rabu (27/2).

JawaPos.com - Suara tanah yang ambruk membuat para penambang di luar lubang tambang langsung semburat. Sebagian di antara mereka turun dari lereng perbukitan untuk meminta bantuan. Beberapa menit kemudian, warga di sekitar lokasi kejadian berdatangan. Mereka berusaha melakukan evakuasi dengan alat seadanya.


Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam, evakuasi masih berlangsung. Tim gabungan sulit melakukan evakuasi. Sebab, tanah di lokasi tersebut sangat labil. Selain itu, akses menuju lokasi yang berbatu terjal menyulitkan petugas untuk mendatangkan alat berat.


Kepala Bidang Mitigasi Gerakan Tanah PVMBG Agus Budianto mengatakan, longsor kali ini merupakan bencana yang disebabkan tindakan manusia. Menurut dia, pembukaan tambang berisiko tinggi mengakibatkan kontur tanah berubah. Karena itu, setiap pembukaan tambang harus dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah.


"Harus dilihat dulu. Apakah tanahnya berbatu atau tidak, berapa jumlah pohon dan tumbuhan di sekitar, dan bagaimana kemampuan tebing menahan beban saat hujan," jelasnya kepada CNN. Juni tahun lalu, peristiwa serupa terjadi di wilayah yang sama. Saat itu lima orang meninggal karena tertimbun tanah longsor saat hujan deras.


Menurut Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia Gatot Sugiharto, setidaknya ada 200 tambang ilegal di Indonesia. Sepuluh di antaranya berlokasi di Sulawesi. Menurut dia, otoritas enggan memberikan izin karena harus mengerahkan pengawas keselamatan.


Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menjelaskan, selama ini pengawasan pertambangan di daerah memang menjadi kewajiban dinas energi dan sumber daya mineral setempat. Instansi tersebut seharusnya bekerja sama dengan aparat.


"Tetapi, jika melihat kasusnya yang sudah berlangsung lama, mungkin ada keterlibatan oknum aparat maupun perangkat daerah. Sebab, kegiatan penambangan seharusnya mudah terlihat oleh aparat lantaran ada aktivitas untuk memasukkan alat berat," ujarnya.


Untuk itu, seharusnya pemerintah lebih berkomitmen menindak dan menertibkan pertambangan ilegal di daerah. Sebab, pertambangan ilegal merugikan masyarakat maupun negara. Apalagi, sistem keamanan dalam penambangan bisa dipastikan tidak sesuai SOP (standard operating procedure).


Selain itu, perusahaan tambang ilegal tidak akan menyetorkan dana jaminan reklamasi ke pemerintah. Padahal, pemegang IUP (izin usaha penambangan) wajib menyetorkan dana jaminan reklamasi kepada pemerintah. Dana tersebut bisa dicairkan secara bertahap setelah pemegang IUP melakukan reklamasi sesuai target yang ditetapkan.


"Penambang ilegal belum tentu melakukan reklamasi karena dia pasti tidak menyetor dana jaminan reklamasi," imbuhnya. Penambangan ilegal juga rentan merugikan masyarakat dari aspek sosial maupun lingkungan. Untuk itu, pelaku penambangan ilegal dalam UU Minerba bisa dijerat sanksi pidana maupun perdata.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba & Batu Bara secara tegas memuat, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore