
Bupati Purbaingga nonaktif, Tasdi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/3).
JawaPos.com - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi divonis lebih rendah dari tuntutannya di persidangan. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Hakim Ketua Antonius Widijantono menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan primer soal suap. Serta dakwaan kedua mengenai gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana 7 tahun dan denda 300 juta. Yang jika tak dibayar akan diganti kurungan 4 bulan," kata Antonius dalam amar putusannya, Rabu (6/2).
Tasdi dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada sidang tuntutan sebelum ini, Tasdi dituntut oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara 8 bulan. Selain itu dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang hari ini, tim majelis hakim menolak nota pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan dua minggu sebelumnya. Salah satu yang utama adalah menganggap dakwaan pertama sebagai tindak gratifikasi.
Kemudian perbuatan Tasdi yang menerima Rp 115 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan dinilai telah memenuhi unsur suap. Uang itu adalah sebagai commitment fee untuk memenangkan Hamdani Kosen dalam lelang proyek Islamic Center tahap 2.
Terlebih, uang tersebut diterima saat ia masih aktif selaku Bupati Purbalingga. Sehingga Tasdi jelas menyalahi unsur penyelenggara negara yang seharusnya tidak menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai kepala daerah.
Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha. Dalam kurun waktu selama 2017-2018 dengan total nilai Rp 1,19 miliar. "Selain itu pidana tambahan pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir," sambung Antonius.
Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama rangkaian sidang. Mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak.
Atas putusan hakim itu, Tasdi memilih untuk menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut dari KPK
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
