
Bupati Purbalingga nonaltif Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Juni lalu.
JawaPos.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi memohon agar rekening keluarganya dibuka kembali. Saat ini rekening tersebut diketahui diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1), Tasdi berujar rekening milik keluarganya tak ada hubungannya dengan perkara yang menyeretnya ke meja hijau. Rekening tersebut di antaranya adalah milik istri dan dan anaknya.
"Saya masih punya tanggungan, istri dan anak. Tabungan saya di bank, yang rekeningnya diblokir, atas nama istri dan anak saya, mohon agar dapat dicabut. Karena tidak ada kaitannya dan demi keberlangsungan keluarga saya," katanya kepada Majelis Hakim.
Sementara menurut Endang Yulianti, selaku Kuasa Hukum Tasdi mengaku pihaknya sampai saat ini tak mengetahui kedudukan hukum rekening yang diblokir. Menurutnya, soal ini tak pernah masuk dalam BAP juga.
"Kami bingung, rekening ini sebagai barang bukti, barang sitaan atau apa? Dari semua keterangan saksi dan terdakwa tidak pernah ditanya hal itu, apalagi diungkap dalam persidangan, dakwaan, dan tuntutan," katanya.
Berdasarkan penuturan Endang, ada sampai sekira sebelas rekening yang diblokir. Katanya, meliputi rekening tidak aktif, rekening lama, termasuk rekening milik anak Tasdi dengan nominal tabungan yang tidak seberapa.
"Ada rekening anaknya, cuma Rp 200 ribu juga diblokir. Ada rekening dari yang sudah tidak aktif dari 2015 juga ada. Pemblokiran rekening tidak ada dalam pembahasan pokok, tapi ada dalam berkas. Tapi tidak pernah diungkap di penyidikan saksi-saksi dan persidangan," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan menjelaskan, pihaknya meyakini uang-uang yang digunakan untuk aktivitas perbankan dan sebagainya itu adalah hasil gratifikasi. "Kecuali tadi memang yang disampaikan ada rekening dan beberapa dokumen yang kami blokir, kami tetap menganggap itu bagian dalam pembuktian. Akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk penentuan statusnya, apakah akan dibuka atau bagaimana," jelasnya.
Tasdi sebagaimana diketahui adalah Bupati Purbalingga nonaktik yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada sidang sebelumnya, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif dan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Termasuk hak politiknya yang dicabut selama lima tahun terhitung sejak masa hukuman berakhir.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
