
Bupati Purbalingga nonaltif Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Juni lalu.
JawaPos.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi memohon agar rekening keluarganya dibuka kembali. Saat ini rekening tersebut diketahui diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1), Tasdi berujar rekening milik keluarganya tak ada hubungannya dengan perkara yang menyeretnya ke meja hijau. Rekening tersebut di antaranya adalah milik istri dan dan anaknya.
"Saya masih punya tanggungan, istri dan anak. Tabungan saya di bank, yang rekeningnya diblokir, atas nama istri dan anak saya, mohon agar dapat dicabut. Karena tidak ada kaitannya dan demi keberlangsungan keluarga saya," katanya kepada Majelis Hakim.
Sementara menurut Endang Yulianti, selaku Kuasa Hukum Tasdi mengaku pihaknya sampai saat ini tak mengetahui kedudukan hukum rekening yang diblokir. Menurutnya, soal ini tak pernah masuk dalam BAP juga.
"Kami bingung, rekening ini sebagai barang bukti, barang sitaan atau apa? Dari semua keterangan saksi dan terdakwa tidak pernah ditanya hal itu, apalagi diungkap dalam persidangan, dakwaan, dan tuntutan," katanya.
Berdasarkan penuturan Endang, ada sampai sekira sebelas rekening yang diblokir. Katanya, meliputi rekening tidak aktif, rekening lama, termasuk rekening milik anak Tasdi dengan nominal tabungan yang tidak seberapa.
"Ada rekening anaknya, cuma Rp 200 ribu juga diblokir. Ada rekening dari yang sudah tidak aktif dari 2015 juga ada. Pemblokiran rekening tidak ada dalam pembahasan pokok, tapi ada dalam berkas. Tapi tidak pernah diungkap di penyidikan saksi-saksi dan persidangan," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, M. Takdir Suhan menjelaskan, pihaknya meyakini uang-uang yang digunakan untuk aktivitas perbankan dan sebagainya itu adalah hasil gratifikasi. "Kecuali tadi memang yang disampaikan ada rekening dan beberapa dokumen yang kami blokir, kami tetap menganggap itu bagian dalam pembuktian. Akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk penentuan statusnya, apakah akan dibuka atau bagaimana," jelasnya.
Tasdi sebagaimana diketahui adalah Bupati Purbalingga nonaktik yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada sidang sebelumnya, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif dan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Termasuk hak politiknya yang dicabut selama lima tahun terhitung sejak masa hukuman berakhir.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
