
KONSULTASI: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus berkonsultasi dengan tim kuasa hukum usai mendengarkan tuntutan dari JPU.
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetio, Iwan Adranacus dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh dua JPU yakni Siti Maryani dan Satriawan Sulaksono saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/1).
"Dari keterangan para saksi satu sama lain terdapat kesesuaian bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana. Dan dalam pasal 338 KUHP unsur barang siapa juga sudah memenuhi," urai Siti Maryani saat sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul. Tidak hanya itu, terdakwa juga memenuhi unsur dengan sengaja.
Selanjutnya, JPU menyampaikan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan selama terdakwa menjalani proses persidangan. "Memperhatikan ketentuan Undang-undang, menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa," ungkap Siti.
Beberapa pertimbangan yang dinilai meringankan tuntutan kepada terdakwa diantaranya, bahwa terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Kemudian terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan juga terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.
Menanggapi tuntutan ini, pihak kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan. Pembelaan akan disiapkan dalam dua hari ke depan dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (10/1). "Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis mendatang," ungkap koordinator kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
