
ILUSTRASI: Laporan Dana Kampanye
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah tak akan memberikan sanksi kepada para peserta pemilu 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 hingga batas waktu yang telah ditentukan. Meski begitu, mereka yang tak melapor bakal diumumkan ke publik.
Komisioner KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha mengatakan, mereka yang tak melapor tidak akan dikenai sanksi seperti masa penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) September 2018 lalu. Tapi sesuai mekanismenya, tetap akan diumumkan oleh KPU.
"Sifatnya LPSDK itu wajib meskipun tak ada sanksi. Ya nanti KPU tetap saja harus mengumumkan siapa yang sudah dan belum ke web. Bukan sanksi sebenarnya, tapi ya sifatnya sanksi sosial. Entah itu direspons publik atau tidak," katanya saat dijumpai di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/1).
Menurutnya, masa penyampaian atau pelaporan LPSDK masih bakal berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Semenjak dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Ia mengatakan, hingga nyaris pukul 14.00 WIB, baru ada enam parpol yang melaporkan LPSDK. Di mana empat di antaranya yang baru menerima tanda terima kelengkapan administrasi. Sementara untuk DPD dari total 20, baru 10 yang datang ke KPU.
"Yang menerima tanda terima baru enam. Yakni Moh Mahsum, GKR Ayu, Agus Mujiburrohman, Mochtar Lutfi, dan Bambang Sadono," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengkonfirmasi kepada mereka yang tidak menyampaikan LPSDK. Atau sudah berupaya melaporkan namun tetap belum menerima tanda terima bahkan hingga melebihi tenggat waktu.
"Kami KPU Jateng tetap mendorong berproses sesuai ketentuan. Selain bimtek kita juga buka layanan. Sepanjang masih ada waktu melengkapi dan masih bisa memperbaiki bisa diberi ruang," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
