Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Desember 2018 | 19.22 WIB

Kasus Pengaturan Skor Naik ke Tahap Penyidikan

Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan stasus laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI terkait pengaturan skor itu ke tahap penyidikan - Image

Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan stasus laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI terkait pengaturan skor itu ke tahap penyidikan

JawaPos.com - Kasus pengaturan skor dalam sepak bola di Indonesia masih terus berjalan. Bahkan Satgas Anti Mafia Bola telah menaikkan stasus laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI terkait pengaturan skor itu ke tahap penyidikan. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, pihaknya masih bekerja untuk mencari bukti-bukti terkait kasus itu. "Telah dinaikkan ke penyidikan," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12).


Polisi menaikan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, karena mencium adanya tindak pidana di sana. Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi sendiri sudah memeriska beberapa saksi serta gelar perkara.


"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember statusnya dinaikan," ucapnya.


Diketahui, dugaan pengaturan skor jalannya Liga 3 itu dilaporkan seorang manajer klub di Jawa Tengah berinisial LI. Kepada pihak kepolisian dia mengaku dimintai sejumlah uang oleh kedua oknum terlapor berinisial PY dan PM. LI dimintai uang pada pertengahan Desember agar klub yang dimanajeri itu bisa naik kasta ke Liga 2 Indonesia.


Atas dasar itu LI melaporkan kedua oknum tersebut tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


LI mengaku sudah tiga kali dimintai sejumlah uang oleh kedua orang terlapor berinisial PY dan YM tersebut.


Argo menerangkan ‎dari keterangan korban LI, permintaan pertama dari mafia bola itu terkait turnamen sepak bola U-16 wanita. Korban dimintai sejumlah uang akomodasi sebesar Rp 400 juta.


“Selanjutnya, untuk pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, korban diminta Rp 125 juta, agar timnya bisa jadi juara di tingkat provinsi. Terakhir, korban diminta lagi Rp 50 juta. Waktu itu dia dijanjikan timnya bisa naik peringkat, dari ke Liga 2,” tutur Argo Yuwono, Sabtu (22/12).

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore