
Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan Raperda larangan merokok di tempat umum dan kantor bersama Pemerintah Kota Surabaya.
JawaPos.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan draf peraturan daerah (perda) tentang kawasan bebas asap rokok, Rabu (5/12). Pembahasan dilakukan bersama Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok. Antara lain, mengatur tentang tempat dan pemasangan larangan merokok, dan siapa pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.
Aturannya sendiri akan diberlakukan di semua tempat umum yang terbuka maupun tertutup. Misalnya, di gedung dan fasilitas perkotaan yang dapat diakses masyarakat umum. Termasuk di kantor-kantor pemerintahan.
Ketua Pansus Raperda Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengatakan, pengelola tempat dan Satpol PP Surabaya yang nanti akan jadi penegak perdanya. Penegakkannya berupa teguran hingga denda.
"Jadi, pembahasan terkait pasal per pasal. Substansi dari raperda kawasan tanpa rokok. Kami punya waktu 60 hari untuk bahas itu. Kami harap, peraturan wali kota-nya tidak molor setelah digedok," kata Junaedi di kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (5/12).
Terkait sanksi, Junaedi mengatakan denda administrarif yang akan dikenakan. Baik kepada pengelola dan perokok yang merokok di tempat terlarang.
Bagi penanggung jawab yang berkewenangan mengelola tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok, akan didenda Rp 50 juta.
Perokoknya sendiri, pemkot akan mengenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Nominal tersebut juga akan dibahas. Apakah dapat naik atau turun.
Terkait denda terhadap perokok, dewan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemkot. "Kalau denda Rp 50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat. Nah, yang Rp 250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Junaedi.
Staf Penyidikan dan Penuntutan Satpol PP Achmad Toyib mengatakan, selama ini memang sudah ada aturan dilarang merokok di beberapa kantor pemerintahan. Aturan itu berdasarkan Perda 5 tahun 2008.
Hanya, Achmad mengakui jika selama ini belum ada penindakan, karena sifatnya hanya teguran saja. "Tapi, kalau saya tindak, pasti bilangnya, halah podo-podo rokokane ae (sama-sama merokoknya, Red). Apalagi, mayoritas petugas kami juga perokok," kata Achmad.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
