Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 November 2018 | 02.40 WIB

Pemprov Jabar Tetapkan UMK, Tertinggi Karawang Yaitu Rp 4,2 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif - Image

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat 2019. Besaran tersebut meningkat sekitar 8,03 persen namun khusus Kabupaten Pangandaran naik 10 persen.


Secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Selain itu penetapan UMK Jabar pun mengacu pada UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif mengatakan dari 27 Kota Kabupaten di wilayah Jabar rata-rata meningkat sebesar 8,03 persen hanya Kabupaten Pangandaran yang berbeda yakni 10 persen. Proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.


Namun perlu diketahui, wilayah dengan besaran UMK 2019 tertinggi adalah Kabupaten Karawang dengan jumlah Rp 4.234.010,27 dan terendah Kota Banjar Rp 1.688.217,52.


"Kabupaten Karawang tertinggi dan Kota Banjar terendah," kata Ferry di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/11).


Berdasarkan informasi sebelum menentukan besaran UMK 2019 pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdiskusi dengan para perwakilan serikat buruh se-Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (20/11). Hingga akhirnya 21 November 2018 secara resmi telah menetapkan besaran UMK 2019.


"Semua yang terkait dilakukan pembahasan wilayah mana saja yang dari sisi angka, kondisi daerah semestinya ditingkatkan. Ada daerah tertentu yang dipilih salah satunya Pangandaran yang naik 10 persen," ujarnya.


Hal itu terjadi karena keputusan atau diakresi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya Pangandaran ke depan akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga perlu ditingkatkan.


Untuk dikatahui, berikut daftar besaran UMK 2019 di 27 kabupaten kota di Jawa Barat :
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore