
ILUSTRASI: Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Jogjakarta masih mendalami laporan dugaan perkosaan mahasiswi Jogjakarta dari Blora, W, 22, oleh sopir travel.
JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Jogjakarta masih mendalami laporan dugaan perkosaan mahasiswi Jogjakarta dari Blora, W, 22, oleh sopir travel. Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, tidak didapati adanya perkosaan. Namun memang terjadi persetubuhan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Dedy Triwijayanto angkat bicara. Dedy menegaskan antara korban dengan terlapor belum saling mengenal. Selain itu, meski hasil visum diketahui tidak ada kekerasan fisik, namun unsur ancaman pun sudah termasuk melanggar pasal.
"Apa harus ada kekerasan dulu baru bisa dilakukan pemerkosaan. Pasal 285 KUHP jelas, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," kata Kuasa Hukum korban, Dedy Triwijayanto, dari Fighter HS Law Firma, Kamis (25/10).
Dengan kondisi seperti dimaksud, lanjutnya, pemaksaan oleh pelaku itu pun sudah merupakan unsur. Untuk itu, menurutnya, penyidik harus terus menggali peristiwa tersebut. Antara terlapor dengan korban pun sebelum peristiwa itu tidak saling kenal. Meski korban sudah 3 tahun terakhir memakai jasa travel. "Korban baru 1 kali itu menjumpai sopir tersebut," katanya.
Pihak terlapor yang masih bebas di luar dan belum ditahan juga cukup disayangkannya. "Bagaimana jika kasus ini juga menimpa orang lain?" katanya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, hasil visum korban menyatakan memang belum ditemukan adanya bekas kekerasan. Akan tetapi pemeriksaan dari dokter menyatakan ada persetubuhan.
Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan. Baik pelapor maupun terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan. "Terlapor masih berstatus sebagai saksi," ucapnya.
Sebelumnya, W, 22, didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedy Triwijayanto mengadu ke Polda DIJ pada Senin (22/10). Ia mengaku diperkosa oleh sopir travel yang mengantarnya pada Senin (15/10) lalu dari Blora ke Jogjakarta.
Dari pengakuan kuasa hukumnya, perkosaan itu terjadi di dalam mobil pada pukul 23.00 WIB, Senin (15/10). Korban saat itu sempat melawan, namun akhirnya terjadi perkosaan.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
