Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Oktober 2018 | 19.40 WIB

Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum, Ini Akibatnya

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. - Image

Pencopotan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


JawaPos.com - Memasuki masa-masa kampanye banyak sekali banner atau poster yang memperlihatkan wajah para politisi yang bersaing di Pemilihan Legislatif 2019. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dengan tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum.


Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyampaikan angkutan umum dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK). Jika kedapatan olehnya, pencopotan APK akan langsung dilakukan.


"Ya kami langsung menindak. APK-nya kami copot semua," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).


Sigit meluruskan juga penindakan pada APK di badan angkutan hukum, tidak sama dengan penindakan dokumen perjalanan. Sebab, jika sopir pun lengkap dalam hal surat-suratnya tidak ada alasan untuk sopir dieksekusi.


"Kami tindak bukan angkutannya, karena kalau angkutan kita bicara dokumen perjalanan. Dia punya KIR, SIM dan STNK-nya hidup ya nggak masalah," terangnya.


Penerapan kebijakan ini, lanjut Sigit, sebagai bentuk kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk membuat Pemilu dapat berjalan sesuai aturan.


"Jadi Pemprov bersama Bawaslu dan Panwaslu sedang melaksanakan operasi penertiban APK," tutur Sigit.


Untuk diketahui, Sigit dan pihaknya telah menerapkan penertiban ini beberapa pekan yang lalu. Pencopotan APK di angkutan umum bahkan telah aktif dilakukan di wilayah Jakarta Barat, dia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore