
Dicky C. Putra, pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Wisma Mr. Classic saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9).
JawaPos.com - D, 16, pelaku pembunuhan terhadap Pemandu Karaoke (PK) lokalisasi Sunan Kuning dituntut hukuman 10 tahun penjara. Pada sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/10), jaksa menyebut terdakwa telah melakukan pembunuhan didahului kejahatan lain.
Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Simon mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Fathurrokman, menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang tertuang pada Pasal 339 KUHP. Bukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340.
"Tuntutannya 10 tahun. Pertimbangannya, pembunuhannya terbukti sama merampas handphone-nya korban. Karena ada perampasan itu, jadinya bukan (Pasal) 340," ujar Simon.
Kendati demikian, Simon berujar bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Kamis (11/10) besok ini. Menurutnya, klientnya tak sepatutnya dituntut hukuman kurung selama itu.
"Poin pertama karena pembunuhan ini seharusnya bisa dicegah. Saksi kemarin bilang sempat mendengar suara minta tolong. Tetapi kok didiamkan saja, padahal berulang-ulang," sambungnya.
Kedua, yakni sesuai penuturan salah seorang saksi, bahwa ada peraturan soal wajib lapor bagi para penghuni kawasan resosialisasi Argorejo atau Sunan Kuning ini manakala menerima tamu di atas jam 23.00 Wib. Menurut Simon, pembunuhan bisa dicegah manakala pada saat itu korban melapor ke pihak keamanan.
"Ketiga, terdakwa sudah mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi, menyesal, bersikap sopan. Seharusnya ini kan jadi hal-hal meringankan tapi oleh jaksa tak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan. Saya akan sampaikan itu," cetusnya.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
