
PENCURIAN: Jajaran Kepolisian memperkenalkan tersangka Rio, 26 (tengah) saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Semarang, Selasa (9/10).
JawaPos.com - Brillyan Rio Pujangga, 26, harus jalan terpincang-pincang saat digiring menuju ruang tahanan oleh petugas Kepolisan Sektor Genuk, Kota Semarang, Selasa (9/10). Kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas karena ulahnya melarikan barang titipan yang seharusnya ia kirim ke Jakarta.
Sebelumnya, Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin mengungkapkan, Rio, panggilan warga warga Kalialang Baru, Sukorejo, Gunungpati itu, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan profesinya sebagai kurir pengiriman barang. Ia yang ditugasi mengantar beberapa unit televisi ini malah nekat menjual sebagian diantaranya untuk kepentingan pribadi.
"Saudara Rio ini sebagai pegawai di PT Nusa Indah Transport Abadi (NITA) beralamat di Genuk, bergerak di bidang transportasi pengiriman barang," ungkap Zaenul saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Selasa (9/10).
Pengungkapan bermula setelah adanya laporan dari korban bernama Atmaja, 58, yang tak lain adalah pemilik perusahaan PT NITA ke Polsek Genuk, pada Minggu (23/9) lalu. Pelaporan terkait dugaan pencurian barang di perusahaan yang dikelolanya.
Dalam laporannya, korban mengungkap memberikan tugas kepada tersangka untuk mengirimkan barang dan disanggupi. Akan tetapi, Rio tak lama kemudian kembali lagi dengan mobil boksnya. "Katanya dia (tersangka) sakit, saya tunggu sehari. Besoknya saya hubungi, nomornya nggak aktif dan saya cek di mobil, barangnya sudah kurang lima buah," ujat Atmaja di Mapolsek Genuk.
Bermodal laporan itu, jajaran Polsek Genuk langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Zaenul kembali menjelaskan bahwa saat itu pihaknya mendapat petunjuk jika tersangka saat itu tengah berada di Bontang, Kalimantan Timur.
"Tersangka yang ternyata telah menjual barang-barang tadi itu lari ke Bontang. Sehingga kami melakukan perburuan sampai ke sana. Kita bekerjasama dengan jajaran Polres setempat akhirnya dapat dilakukan penangkapan," bebernya.
Tersangka Rio bahkan mendapat hadiah timah panah dari petugas lantaran berusaha menghindari petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Melalui pengembangan, akhirnya petugas juga mengamankan tiga orang lain yang bertugas sebagai penadah.
Ketiga penadah termaksud adalah Moch Safi'i Ardiansyah, 34, warga asal Surabaya yang tinggal disebuah kontrakan di Lamongan Barat, Sampangan, Gajahmungkur. Lalu, Alde Rahmat, 42, warga Sampangan Baru, Bendan Ngisor, Gajahmungkur dan Wiwit, warga Semarang Barat.
"Awalnya mereka tidak tahu kalau barang ini ilegal. Tapi, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata mereka tahu asal barang-barang ini dan akhirnya kita ringkus," ujar Zaenul.
Sementara, menurut keterangan Rio, dirinya baru pertama kali melakukan tindak kriminal tersebut. Ia mengaku pikirannya sedang kacau saat melarikan barang titipan tadi.
Sesuai penuturan Rio, dirinya menurunkan barang tersebut di daerah Panjangan, Manyaran, Semarang Barat dan kemudian dijual kepada rekannya sebelum kembali dengan mobil boks. "Ada yang dijual Rp 4,5 juta, ada juga Rp 1,5 juta. Uangnya sudah habis buat jalan-jalan ke Kalimantan," akunya.
Atas ulah para tersangka, pihak perusahaan dilaporkan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 Unit TV LED merek TCL 55 Inch dan 3 Unit TV LED merek TCL 43 Inch.
Saat ini, para tersangka masih mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Genuk untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022