Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Oktober 2018 | 23.34 WIB

Cukup Bayar, Kendaraan Tak Perlu Datang

Pemohon uji Kir melakukan pembayaran langsung kepada bank Jatim yang standby di satu atap dengn pelayanan uji kir tersebut. - Image

Pemohon uji Kir melakukan pembayaran langsung kepada bank Jatim yang standby di satu atap dengn pelayanan uji kir tersebut.


Sistem tersebut boleh dibilang cukup efektif menangkal pungutan liar (pungli) yang sebelumnya merajalela. Tapi tidak lantas menghentikan operasi tangan-tangan curang oknum nakal. Buktinya, masih ada kendaraan tidak laik jalan yang tetap mendapat cap lolos uji kir.


Mamat adalah salah seorang pemilik kendaraan yang diwawancarai Jawa Pos di PKB Ujung Menteng 28 September lalu. Saat wawancara berlangsung, dia tengah menunggu mobilnya uji kir. "Saya pakai biro jasa. Tinggal tunggu saja," ungkapnya.


Biro jasa yang dia maksud adalah perantara atau calo. Dalam aturan, jelas tidak boleh ada calo untuk uji kir. Namun, tetap saja calo masih bisa berkeliaran. Bahkan, para calo bebas mematok tarif sesuka hati. Untuk sekali uji kir, Mamat mengaku keluar uang Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.


Angka itu jauh lebih besar daripada besaran retribusi uji kir yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. "Supaya nggak bolak-balik, pasti lolos mobil saya," ungkap dia.


Dalam perda retribusi daerah, seharusnya Mamat hanya kena biaya Rp 87 ribu. Sebab, mobil yang dia uji adalah mobil barang. Namun, dia harus membayar berkali-kali lipat lebih besar lantaran menggunakan calo.


"Yang penting mobil bisa kerja lagi," imbuhnya. Mamat mengakui bukan kali pertama mengandalkan calo untuk mengurus uji kir. Sudah berkali-kali dan terbukti lancar. "Berapa kali ya, sudah sering," tambah dia.


Dengan uang yang dia keluarkan, Mamat tinggal duduk menunggu uji kir selesai. Urusan booking sampai dapat cap lolos diselesaikan calo. Selaras dengan Mamat, Hari Cahyono pun menyampaikan bahwa calo masih bisa diandalkan. "Sudah ditandai (calo) pasti lolos," ungkapnya.


Kepada Jawa Pos Hari menyampaikan, saat mobilnya kali pertama uji kir, tidak ada masalah. Semua dia urus sendiri. Beres tanpa calo. Begitu pula halnya ketika uji kir kedua dan ketiga. Namun, setelah itu mobilnya selalu tidak lolos uji. "Sudah ganti ban semua, tetap nggak lolos juga," katanya. Alhasil, dia memilih jalan pintas. Mengandalkan calo yang bisa menjamin mobilnya lolos uji kir.


Praktik kenakalan uji kir bukan hanya itu. Ada lainnya. Misalnya yang didapati koran ini saat mengintip proses pengujian di PKB Dishub Sidoarjo Jumat (28/9). Untuk mengintip proses tersebut, Jawa Pos awalnya berencana menumpang salah satu truk yang antre. Berpura-pura sebagai kernet.


Tetapi, ide itu tidak berjalan mulus. Dua sopir truk yang didatangi menolak untuk ditumpangi. Alasannya pun sama. Mereka mengatakan, di ruang pengujian, kendaraan tidak boleh diisi lebih dari satu orang alias sopir sendiri.


Jawa Pos kemudian memilih mengintip dari balik pintu ruang pemeriksaan. Nah, yang menarik, tidak jarang truk dengan asap mengepul dinyatakan lolos pengujian oleh petugas. Padahal, salah satu komponen pengujian adalah uji emisi. Jawa Pos juga sempat melihat truk kontainer bernopol W 8939 xx yang memakai ban vulkanisir di bagian belakang lolos uji kir.


Kepala UPTD PKB Dishub Sidoarjo Andi Cipto Adi berdalih bahwa vulkanisir hanya tidak boleh untuk ban depan. "Kalau belakang boleh," sebutnya. Dasarnya adalah tekanan pada sumbu depan lebih berat.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore