
D, Terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10).
JawaPos.com - Pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, D, 16, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Dipimpin Hakim Tunggal Faturokhman, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi.
Sidang dilakukan tertutup menimbang status terdakwa sendiri masih di bawah umur. Dan dilangsungkan di ruang sidang anak. D sendiri selama jalannya proses didampingi oleh kedua orang tua kandungnya dan pihak BAPAS (Balai Pemeriksaan)
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Terdakwa, Didik Simon, mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal alternatif. Pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. “Sementara untuk alternatifnya, Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP,” ujarnya.
Kendati demikian, Simon menyatakan jika apa yang terdakwa lakukan sewaktu menghabisi korbannya, belum bisa dibuktikan sebagai pembunuhan berencana. Sebagaimana dijeratkan jaksa melalui dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Pengakuan terdakwa memang belum diperiksa. Tapi saya melihat ada unsur sakit hati. Tetapi, kalau saya melihat perencanaan belum ada, itu spontan karena ada cekcok terlebih dahulu," ujarnya.
Cekcok, lanjutnya, dipicu soal terdakwa yang tak mampu membayar korban setelah memakai jasanya. Bukan dendam yang dipendam selama sebulan seperti diakui D pascatertangkap petugas kepolisian beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk merencanakan sampai membunuhnya dengan (mempersiapkan) oli (sebelumnya) masih belum nyambung. Belum bisa dikatakan direncanakan karena didahului cek cok itu tadi," terangnya lagi.
Seperti diketahui, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan diciduk pada Sabtu (15/9) dini hari oleh petugas gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan, serta Polrestabes Semarang di kediamannya.
Dirinya diringkus lantaran terbukti menjadi tersangka di balik tewasnya Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23. Warga Patebon, Kendal yang berprofesi sebagai PK itu ditemukan tak bernyawa di kamar tempatnya bekerja, Wisma Karaoke Mr Classic, Gang 3 Lokalisasi Argorejo, Semarang, Kamis (13/9).
D diketahui menghabisi nyawa Ninin dengan cara mencekik bagian leher hingga kehabisan nafas setelah memakai jasanya. Sebelum menyiramnya memakai oli bekas guna menghilangkan jejak dan melarikan satu unit handphone milik korban.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022