Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 September 2018 | 21.50 WIB

Dianggap Merusak, Aktivis Paksa Anies Bongkar 4 Pulau Reklamasi

Aktifis meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun. - Image

Aktifis meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membongkar empat pulau reklamasi yang terlanjur dibangun.

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mencabut izin prinsip dan menghentikan pembangunan 13 pulau reklamasi. Melihat hal itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan, seharusnya kebijakan itu diterapkan semua pulau. Karena masih ada empat pulau yang dipertahankan saat ini.


Anggota KSTJ Tigor Hutapea memandang, pulau-pulau reklamasi yang telah dibangun menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Teluk Jakarta. Seperti abrasi Pulau G yang membuat Teluk Jakarta kotor.


"Pulau G itu sudah nggak mungkin diapa-apain lagi, bentuknya nggak jelas lagi. Pulau G itu sudah abrasi, sudah bikin air kotor. Pulau G itu bongkar saja," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (27/9).


Selain Pulau G ada pula Pulau C dan Pulau D yang rusak karena hasil abrasi dari reklamasi. Banjir rob saat air laut pasang pun sering melanda pulau-pulau tersebut.


"Faktanya di lapangan, itu sudah bikin kerusakan. Wilayah Dadap, Muara Kamal, itu sudah banjir kalau air pasang gara-gara Pulau C dan Pulau D. Air di depan muara itu sudah bau, sudah tercemar," terangnya.


Tetapi Tigor mengembalikan semuanya ke tangan Anies jika pulau-pulau tersebut ingin dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia menegaskan bila Anies harus memperhatikan segi kerusakan yang ada.


"Kalau ternyata sudah berdampak serius seperti itu, kami sih dari KSTJ bongkar saja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, terus bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," tandasnya.


Adapun 13 pulau yang masih belum dibangun dan dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).


Sedangkan, empat pulau yang sudah dibangun yaitu Pulau C dan D (PT Kapuk Naga Indah), Pulau N (PT Pelindo II), dan Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore