
ILUSTRASI: Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen bersama petugas Lapas Klas II A Sragen membekuk Ramiyem, 53, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/9).
JawaPos.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Sragen bersama petugas Lapas Klas II A Sragen membekuk Ramiyem, 53, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (24/9). Ia ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkoba, saat membesuk anaknya, Nurul Arifin alias Celeng, 22.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap yang akan diselundupkan ke dalam lapas Sragen.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio Utomo menjelaskan, penangkapan Ramiyem merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya. Sebelumnya, pihaknya mendapati laporan dari petugas Lapas bahwa ada orang yang melemparkan paket narkoba ke dalam Lapas.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa paket narkoba tersebut untuk Nurul Arifin, Napi kasus kriminal Curanmor. "Dari pengembangan inilah kami berhasil mendapatkan informasi bahwa penyelundupan narkoba ini tidak lagi dilakukan oleh Napi narkoba, melainkan oleh Napi kriminal.
Dan penyelundupan itu dilakukan dengan memasukkan narkoba ke deodoran, sedangkan alat hisap dimasukkan ke dalam pasta gigi," terang Joko kepada JawaPos.com, Rabu (26/9).
Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas II A Sragen agar memperketat pemeriksaan saat ada yang membesuk Celeng. Kemudian, pada Senin (24/9) ibu kandung tersangka, Ramiyem berniat membesuk.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Ramiyem. Dan benar, petugas mendapati ada enam paket narkoba dengan berat total mencapai 4,8 gram yang disimpan di dalam deodoran dan tiga buah pipet yang dimasukkan ke pasa gigi.
"Petugas lantas mengamankan Ramiyem karena sudah bersekongkol dengan tersangka untuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas," ucapnya.
Petugas, lanjut Joko, juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 132 Subsider pasal 114 lebih subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meski ibu kandung mengaku tidak mengetahui isi dari barang-barang tersebut, tetap kita tetapkan sebagai tersangka. Karena di juga sudah masuk dalam jaringan pengedar," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
