
Dua dari tiga supir ambulans pelaku pembunuhan dua warga Padang saat diamankan di Polresta Padang, Kamis (13/9)
JawaPos.com - Dua dari tiga orang sopir ambulans yang menabrak pengendara sepada motor hingga tewas diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diamankan petugas di daerah Indrapura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Alex Kendedes dan Afriadi. Sedangkan pelaku lain berinisial CD belum tertangkap. Hingga kini, polisi masih terus memburu pelaku yang sudah menghilangkan dua nyawa manusia di Kota Padang itu.
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan mengatakan, ketiga pelaku terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan korban Taufik Hidayat, 33, dan Roya, 19. Peristiwa maut terjadi Senin (10/9) malam di kawasan Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat itu, para pelaku menabrakkan mobil ambulans yang dikendarainya ke dua korban yang tengah mengendarai sepeda motor. "Dua pelaku kami amankan sehari setelah kejadian," kata Kombes Yulmar Try Himawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (13/9).
Dari hasil penyidikkan, terang Kapolres, para pelaku sengaja menabrakkan mobil ambulans ke arah kedua korban. Diduga, aksi itu dipicu unsur sakit hati lantaran sering dipalak korban saat mengangkut jenazah.
"Korban sering meminta uang kepada para pelaku (sopir ambulans) ini sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang disebutnya jatah preman. Kejadian ini diduga kuat pembunuhan berencana," terang Yulmar.
Bahkan, kata Kapolres, usai menabrakkan ambulans hingga menjatuhkan korban, para pelaku ini juga turun dari mobil, lalu mengeroyok kedua korban. Pelaku memukul korban dengan kayu dan linggis hingga kedua korban tewas terkapar di jalan.
"Ambulans ini milik swasta. Masyarakat yang memerlukannya menghubungi tersangka. Nah, setiap tersangka dapat sewa itu (pengangkutan jenazah/orang sakit) korban selalu memalaknya. Jadi, motif pembunuhannya diduga karena sakit hati," terang Kapolres.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup. "Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mengejar satu tersangka lain," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!
Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022