
Pemilik pabrik dan peracik miras palsu saat diamankan Polda Sumbar, Kamis (6/9).
JawaPos.com - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek pabrik produksi minuman keras (miras) palsu di Kota Padang. Diduga, praktek terlarang itu sudah dilakoni pemilik sejak tiga tahun terakhir.
Pabrik miras palsu yang memproduksi berbagai jenis miras ini terletak di jalan Veteran Dalam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar. Selain mengamankan ribuan botol miras dan alat produksi, petugas juga menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku itu, masing-masing berinisial S, 47, dan L, 46. Keduanya merupakan pasangan suami-istri pemilik pabrik miras palsu. Lalu, karyawannya berinisial TL, 38 yang merupakan peracik sekaligus pengedar miras palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas sejak dua hari lalu. Namun, untuk kepentingan penyelidikan, kasus ini baru dibuka ke publik hari ini.
Dari penggeledahan pabrik miras palsu itu, terang Kombes Pol Margiyanta, petugas menyita sebanyak 4.380 botol miras berbagai merek. Seperti Vodka, WN, TKW, Niport, Tequilla, dan lainnya. Petugas juga mengamankan ratusan botol kosong beserta beberapa label merek miras dan alat-alat untuk produksi. Lalu, petugas juga menemukan uang tunai Rp30 juta.
"Tiga pelaku berbagi peran. Pasangan suami-istri sebagai pemodal, karyawannya sebagai peracik," kata Margiyanta dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (6/9).
Pemilik pabrik miras palsu ini juga memiliki bengkel mobil. Bangunan bengkel itu persis berada di depan pabrik miras. Namun, polisi menduga, bengkel tersebut bukan kedok pelaku. " Usaha miras ini sampingan pelaku. Bengkel berada di depan, gudang produksi berada di belakang," katanya.
Kombes Margiyanta menerangkan, bentuk miras palsu yang diproduksi pelaku seolah-olah berbentuk asli. "Edarannya di Sumbar. Miras yang sudah dijual pelaku akan kami telusuri untuk disita," katanya.
Dari hasil interogasi petugas, pabrik palsu itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Bahkan, omzet yang didapat pasangan suami-istri ini mencapai Rp100 juta setiap bulan. "Kami sudah koordinasi dengan BBPOM. Hasilnya terbukti, jika seluruh miras yang diproduksi dan diedarkan pelaku tidak memiliki izin," tegasnya.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 136, 142, 144 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
