Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 September 2018 | 18.46 WIB

10 Kapal Pukat Trawl Diamankan

Kapal pukat trawl yang diamankan Polda Sumut. - Image

Kapal pukat trawl yang diamankan Polda Sumut.

JawaPos.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran menindaklanjuti keluhan sejumlah nelayan. Sebelumnya, mereka berunjuk rasa menuntut agar polisi menindak kapal pengguna pukat trawl yang kerap bikin merugikan nelayan.


Kini, sebanyak 10 kapal yang menggunakan pukat trawl telah ditangkap. Operasi dilakukan sejak Rabu (29/8) hingga Minggu (2/9). Penangkapan tersebut adalah perintah Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto. "Selain kapal, nakhodanya juga kami ciduk," kata Kasubbidpenmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (3/9).


Kapal yang diamankan di antaranya 4 unit kapal berkapasitas 5 Gross Ton (GT). Kapal-kapal itu ditangkap di perairan Percut Sei Tuan, Rabu (29/8). Ada empat nakhoda yang diamankan bersama empat orang ABK. "Empat nakhoda sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Operasi dilanjutkan pada Minggu (2/9), Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut menangkap enam unit kapal pukat trawl di perairan Pantai Datuk, Kabupaten Batubara dan Perairan Pantai Labu, Kabupaten Delis Serdang.


Ada enam nakhoda dan sembilan ABK yang turut diamankan. Sampai sekarang seluruh nakhoda yang ditangkap masih diproses. Untuk nakhoda yang ditahan akan dijerat dengan Pasal 84 dan Pasal 85 UU Perikanan.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore