Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Agustus 2018 | 23.20 WIB

Biro Hukum DKI Tak Bisa Beri Bantuan ke Kadis SDA yang Sudah Tersangka

Kadis SDA Teguh Hendrawan. - Image

Kadis SDA Teguh Hendrawan.


JawaPos.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah memastikan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan untuk Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan. Hal itu lantaran kasus pidana itu telah menetapkan tersangka.


“Kalau pidana kan nggak bisa (dibantu). Kalau Biro Hukum nggak bisa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/8).


Dalam permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tidak bisa ikut campur lantaran laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya itu menyerang secara pribadi. “Kalau Pemprov mah nggak tau, itu kan pidana masuknya ke masalah pribadi,” kata dia.


Secara surat menyurat pun, lanjutnya, Pemprov tidak menerima. Dia hanya mendapat informasi bahwa surat pemanggilan tersangka yang dikeluarkan sejak 20 Agustus lalu kepada Teguh.


“Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan bukan Biro Hukum. Kalau yang bersangkutan menginformasikan, kita terinformasi, kita hanya terkait perdata dan Pemprov saja,” jelas Yayan.


Pernyataan Yayan berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya menyebut Pemprov akan memberikan bantuan hukum kepada Teguh yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.


Dia mengatakan, sebelum status tersangka ditetapkan dan sejak pemeriksaan dilakukan Polda Metro Jaya, Teguh sudah berkonsultasi dengannya. Dalam hal ini, Biro Hukum DKI Jakarta bertugas untuk menanganinya.


“Tentu (memberi bantuan hukum). Bahkan pas pemeriksaan, Teguh sudah lapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, Biro Hukum pun ikut,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/8).


Sebelumnya, Teguh Hendarwan mengaku masih heran dan tidak terima karena pekerjaannya disebut tanpa izin oleh pelapornya Felix Tirtawidjaja. Dia menegaskan, pekarangan yang dimaksud merupakan aset milik Pemprov DKI yang berupa waduk Rawa Rorotan di Cakung, Jakarta Timur seluas 25 hektar.


Teguh pun meminta bantuan dari Anies. Menurutnya, permohonan bantuan hukum itu sudah direspons dengan baik.


“Beliau (Anies) pada prinsipnya akan membantu saya lah, saya mengatakan, ‘Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan nya menjalankan perintah, sesuai tupokso tanggungjawab saya kepala dinas’,” tuturnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8). 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore