
Tersangka Maqbul Halim mendekam di sel tahanan Kejari Makassar, Kamis (30/8).
JawaPos.com - Maqbul Halim harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mantan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga mencemarkan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Saat Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018, Maqbul menjadi juru bicara pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Maqbul dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Sulsel Aksa Mahmud pada awal April lalu. Hal itu terkait cuitan Maqbul di media sosial Twitter.
Maqbul menyebut bahwa Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan anak menantu dari Aksa Mahmud, keponakan mantan Wakapolri Komjen Syafruddin dan keponakan Wapres Jusuf Kalla. Di luar itu, ada sejumlah cuitan lain yang dianggap sarkastis.
Cuitan itu kemudian di screenshot dan tersebar di berbagai media sosial. Aparat hukum pun bertindak setelah mendapatkan laporan dari Aksa Mahmud. Maqbul dianggap memprovokasi dan membawa-bawa latar belakang keluarga dalam momentum Pilwakot Makassar 2018.
"Kurang lebih seperti itu konten yang dibuat Maqbul Halim. Hingga akhirnya proses jalan. Kemudian dia dijerat dengan Undang-undang ITE," jelas Koodinator Tim Kuasa Hukum Maqbul Halim, Ahmad Riyanto di sela pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejari Makassar, Kamis (30/8).
Maqbul sendiri ditetapkan sebagai tersangka Senin (2/6) lalu. Tepat setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengambil alih kasus dari Polrestabes Makassar. Proses hukum berlanjut hingga sekarang. Maqbul Halim dan barang bukti kemudian serahkan ke Kejari Makassar.
Proses penyerahan berlangsung cukup cepat. Setelah melengkapi administrasi penyerahan, Maqbul yang dikawal sejumlah tim kuasa hukum langsung digiring ke sel tahanan.
Maqbul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan bicarakan dalam internal. Kemudian kami akan koordinasi ke kejaksaan supaya bisa dilakukan upaya hukum lanjutan, penangguhan penahanan. Semoga bisa secepatnya kami lakukan," terang Ahmad Riyanto.
Pihak Kejari Makassar belum memberikan keterangan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sekarang, tersangka masih mendekam di balik sel tahanan Kejari Makassar.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
