Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Agustus 2018 | 14.27 WIB

Sehari, Bea Cukai Malang Amankan 556 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Hanya dalam waktu satu hari, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil amankan 566.200 batang rokok ilegal.


Rinciannya, 80 ribu batang sigaret kretek mesin (SKM) merek Beat, 25.600 batang SKM merek P Mild, SKM merek Udang Mas sebanyak 16 ribu. Selain itu, Bea Cukai Malang juga amankan sigaret kretek tangan (SKT) merek Sinar Mulia sebanyak 2.400 batang.


Bukan hanya itu saja, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang juga berhasil amankan SKM merek Udang Mas sebanyak 442.200 batang. Juga satu unit mobil truk colt diesel.


Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan, barang-barang ini diamankan dari sebuah tempat produksi rokok ilegal di kawasan Kabupaten Malang.


Kronologinya, kata Rudy, Jumat (10/8) pagi, petugas pada sub seksi intelijen mendapat informasi. Informasinya, terdapat truk jenis Colt Diesel 100 ps, diduga membawa rokok ilegal.


Truk ini akan melintas melalui Jalan Raya Lawang Malang, Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian, petugas pada subseksi intelijen segera berkoordinasi dengan petugas pada subseksi penindakan untuk melakukan penegahan.


"Sesuai dengan hasil koordinasi, setengah jam kemudian, petugas telah sampai di bawah jembatan layang Arjosari untuk menunggu truk yang telah menjadi target operasi melintas," katanya, Selasa (14/8).


Tidak lama kemudian, target melintas, petugas melakukan pengejaran. Tanpa membuang waktu, petugas berhasil meminggirkan truk tersebut, kemudian terhadap truk tersebut dilakukan pemeriksaan.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa karton rokok yang legal, beberapa bal makanan ringan, serta barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal.


Lanjut dia, total barang yang berhasil ditegah sebanyak 6.600 bungkus rokok ilegal atau sekitar 124.000 batang. Seluruh barang bukti beserta sopir yang berinisial D dan kernet yang berinisial W dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Dari keterangan terduga, barang tersebut didapat dari inisial PW dan akan diperjual belikan kembali di luar pulau," imbuh Rudy.


Berdasarkan pengembangan informasi dari D dan W, petugas kembali bergerak menuju lokasi PW yang diduga menjual rokok ilegal. Lokasinya, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang


Di lokasi ini, petugas mendapati penghuni rumah saat itu hanya anak-anak dari terduga penjual rokok ilegal. Sementara PW tidak ada di tempat. Dari tempat ini, petugas dapat mengamankan 442.200 batang.


Rudy menjelaskan, perkiraan nilai barang dari kedua penindakan tersebut adalah Rp195,215 juta. Sedangkan potensi kerugian negara dari kedua penindakan tersebut Rp 208,874 juta.


"Saat ini terduga sudah kami amankan dan diproses lebih lanjut,"tandasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore