Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Agustus 2018 | 05.25 WIB

Pemilik Diskotek Berkedok Kafe Eskrim Dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi penggerebekan - Image

Ilustrasi penggerebekan

JawaPos.com - Polisi akhirnya meyandangkan status tersangka kepada dua pemilik kafe Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Deliserdang, Sumut, yang dijadikan tempat hiburan malam.


Pemilik kafe, SW dan JL terancam dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pas 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak).


"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (14/8).


Dalam Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.


Sementara pada Pasal 88 disebutkan: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.


Penetapan tersangka terhadap SW dan JL, pasangan pemilik ruko Ice Cream Garden itu dilakukan setelah Polisi menggerebek tempat teraebut. Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan puluhan remaja yang sedang asyik menikmati dentuman musik di lantai dua ruko.


Tempat dugem itu sengaja disediakan para tersangka. Jika ingin masuk, per orang dikenakan biaya Rp 10 ribu. Bonusnya setiap pengunjung mendapat satu botol air mineral.

Puluhan pengunjung lokasi itu sempat digelandang ke Mapolrestabes Medan menggunakan truk. Sejumlah barang bukti bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 laptop, 1 alat DJ, 7 unit loudspeaker, lampu disko dan stempel, juga diamankan.


Seluruh pengunjung akhirnya dipulangkan, sedangkan pemilik kafe tetap diproses. “Pemilik dan karyawan sudah kita periksa. Pemilik jadi tersangka,” jelas Putu


Meski sudah berstatus tersangka, pemilik kafe itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Putu menyatakan mereka masih mendalami kasus itu.


"Kita harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain,” jelasnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore