
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Kasus hubungan sedarah (Incest) di Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan dunia. Salah satunya oleh organisasi perlindungan anak di Dunia. Seperti halnya Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia. Bahkan Lembaga yang bergengsi tersebut telah menyatakan sikap untuk mendampingi atas kasus tersebut.
Polemik yang mencuat tersebut menyayangkan atas sikap putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutuskan bahwa korban WA,15, dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara karena telah melakukan aborsi.
Padahal Undang-undang yang mengatur tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan aborsi, namun dengan ketentuan usia kandungan tidak lebih dari 40 hari. Atas mencuatnya isu yang sempat disoroti oleh Media Internasional. Karenanya, kemarin (1/8) pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menggelar konferensi pers.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Eko Joko Purwanto didampingi oleh Jaksa lainnya memaparkan bahwa kasus Inses tersebut telah sah memenuhi syarat tindak pidana.
Dijelaskan Eko bahwa WA,15, terjerat pasal menghilangkan nyawa orang lain, karena usia kandungan sudah mencapai 6 Bulan.
"Beredar isu akhir-akhir ini bahwa WA merupakan korban tapi malah dihukum, isu tersebut karena memandang secara tidak keseluruhan, untuk diketahui usia kandungan WA sudah memasuki 6 bulan, dan artinya WA telah dijerat dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain tersebut," papar Eko seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (3/8).
Terpisah, penasehat hukum WA, Damai SH, mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim. Dia berharap, pada tingkat banding, kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saat ini kita banding dan saya menilai masih ada celah bebas untuk klien kita, selama proses persidangan, saya ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa," Kata Damai.
Menurutnya, saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kliennya ditempatkan di tempat aman dalam pengawasan dan perlindungan P2TP2A dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Tadi malam (kemarin, red) sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (31/7) penangguhan penahanan dikabulkan. Alhamdulillah dalam kondisi baik. Dia hanya merasa sedih karena ingat dengan ibu. Saat ini, WA ditempatkan di rumah aman dalam perlindungan, dan pemulihan psikologis," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
