Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juli 2018 | 22.42 WIB

Pindah 'Penginapan', Tersangka Kasus Dugaan Suap Tunggu Masa Sidang

Sebanyak 13 DPRD Malang di bawah ke Kejati Surabaya. - Image

Sebanyak 13 DPRD Malang di bawah ke Kejati Surabaya.

JawaPos.com - Belasan terduga kasus suap perubahan APBD 2015 di Kota Malang pindah 'penginapan' dari Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dan Rutan Kejati Jawa Timur. Mereka itu anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah mereka ada 18 orang. 13 di pindah ke rutan Kejati Jatim dan 5 orang ke rutan Medaeng. Menurut Arief Suhermanto, jaksa KPK yang mengawal, proses kemarin (24/7) menandai tahap pelimpahan berkas dari penyidik kepada jaksa KPK.

Dalam pemeriksaan berkas, pihaknya diberi waktu dua minggu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. "Jadi, kami titipkan 18 orang tersebut ke rutan paling dekat," ungkapnya.

Dari Jakarta, rombongan 18 orang itu tiba dengan menggunakan kereta. Mereka turun di Stasiun Pasar Turi pada pukul 06.30. Dengan dikawal ketat petugas KPK.

Kasus tersebut berawal dari rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Malang Maret lalu. Jarot Eddy Sulistiyono, mantan kepala Dinas PUPR Kota Malang, telah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Begitu pula mantan Ketua DPRD M. Arief Wicaksono yang sudah divonis lima tahun. Yang terakhir dan tengah dalam proses peradilan adalah Mochamad Anton, wali kota Malang nonaktif.

Dengan demikian, dari semula beranggota 45 legislator, DPRD Kota Malang kini tinggal berisi 26 anggota.

Sebanyak 18 orang itu digelandang dari Stasiun Pasar Turi menuju rutan kejati dan Rutan Medaeng pada pukul 06.30. Yang menuju rutan kejati menaiki bus tahanan. Sisanya dibawa ke Rutan Medaeng dengan kendaraan tahanan.

Sebanyak 13 orang tiba di rutan kejati di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada pukul 07.43. Mereka turun satu per satu dari bus. Sukarno berjalan paling depan. Sebanyak 12 koleganya menyusul. Mereka adalah Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Suprapto, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Wiwik Hendri Asturi, dan M. Zainuddin.

Menurut jaksa Arief, berkas 18 orang tersebut dibagi menjadi tiga. Setiap berkas akan mewakili enam tersangka. "Berkas itu dibagi tiga karena sesuai dengan berkas pemeriksaan dan peran masing-masing," ungkapnya.

Sementara itu, lima tersangka lain tiba di Rutan Medaeng, Sidoarjo, dengan waktu yang hampir bersamaan. Info yang didapat dari Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya Jumadi, tidak ada keistimewaan bagi mereka. Tahap awal, mereka akan ditempatkan di blok karantina. Kemudian ke blok lain setelah menjalani tahap itu selama dua minggu.

"Tiga tahanan memang ada di rutan kelas I, sedangkan dua tahanan wanita ditempatkan pada Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya (di kompleks yang sama di Medaeng, Red)," ungkapnya.

Lima anggota DPRD itu adalah Syaiful Rusdi, Abdul Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Bambang Sumarto, dan Suliklestiyowati. Mereka akan bergabung dengan 2.831 tahanan lain.

Para anggota dewan itu menerima gelontoran dana pokok-pokok pikiran atau yang dikenal sebagai uang pokir. Awalnya, dana yang diberikan Rp 700 juta. Setiap anggota dewan menerima Rp 12,5 juta. Adapun ketua fraksi mendapat jatah Rp 15 juta. Sedangkan sang ketua DPRD, M. Arief Wicaksono, mengantongi Rp 70 juta.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore