Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 03.50 WIB

Polres Tuban Ungkap Puluhan Pengedar Obat Terlarang

Puluhan tersangka pengedar obat terlarang saat gelar ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (16/8). - Image

Puluhan tersangka pengedar obat terlarang saat gelar ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (16/8).

JawaPos.com - Satreskoba Polres Tuban berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dalam kurun waktu 21 Mei sampai 12 Juni 2018. Antara lain, 12 kasus pil carnophen, 6 kasus sabu-sabu, dan 3 kasus pengedar pil Y.


Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.736 pil carnophen. Sedangkan 13 poket narkotika jenis sabu seberat 12.61 gram. Sementara itu, total ungkap kasus obat terlarang jenis pil Y sebanyak 1.951 butir.


Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan sebanyak 21 kasus pengedar obat terlarang tersebut melibatkan 22 orang tersangkan. "Mereka telah kita tahan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nanang, saat ungkap kasus, di Mapolres Tuban, Senin (16/8).


Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus dalam kurun waktu hampir dua bulan ini merupakan pengungkapan terbesar 2018 oleh Satreskoba Polres Tuban. Hal ini, lanjut dia, patut diapresiasi atas kinerja anggota dalam membasmi peredaran obat terlarang.


"Bumi Wali harus bersih dari barang haram narkotika, sebab obat terlarang itu dapat merusak akal nalar generasi muda. Bila terus mengkonsumsi mereka hidupnya akan tersesat. Juga menyebabkan masa depan buram," ujar dia, menerangkan.


Puluhan tersangka itu, tidak hanya berasal dari wilayah Tuban namun juga sejumlah daerah lainnya, di antaranya Lamongan, Surabaya bahkan ada yang berasal dari luar pulau, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan.


Selanjutnya, 4 tersangka pengedar pil Y terkena pasal 197 subs 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.


"Sedangkan, 18 tersangka narkotika terkena pasal 114, 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak 8 miliar." tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore