
Ilustrasi: uang pemda yang pernah disimpan di BTN membuat mantan bupati Katingan jadi tersangka.
JawaPos.com - Perjalanan hidup mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menarik untuk diikuti. Pernah menghiasai media masa dengan kasus perselingkuhan, kini muncul dengan kejutan baru. Dia resmi menjadi tersangka raibnya uang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Rp 35 miliar. Konon, uang sempat disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.
Perihal status tersangka Yantenglie itu dibenarkan Polda Kalteng. Kabidhumas AKBP Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Yantenglie sudah berstatus tersangka dan saat ini prosesnya terus berlanjut. "Ya, sudah tersangka. Proses lidik sudah berjalan," ujarnya kepada awak media kemarin (2/7).
Pihaknya masih enggan membeberkan pokok perkara atau hasil pemeriksaan. Tetapi, polisi berjanji membeberkan semuanya kepada publik apabila berkas sudah dianggap lengkap oleh kejaksaan (P-21). "Kalau selesai, akan kami informasikan kembali," kata Hendra.
Hendra menambahkan, penetapan kasus tersangka atas raibnya uang Rp 35 miliar itu baru menyeret satu orang, yakni Yantenglie. Namun, polda akan terus melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. "Yang lainnya masih diperiksa sebagai saksi saja. Hanya Yantenglie yang statusnya sudah tersangka," tegas perwira yang pernah menjabat Kapolres Palangka Raya itu.
Meski Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahannya. Alasannya, ada beberapa proses lidik yang harus dilengkapi penyidik. "Pada intinya, pemeriksaan sebagai tersangka sudah selesai. Tinggal menunggu P-21 saja," paparnya.
Jumat pekan lalu Yantenglie memang tampak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kalteng Pos (Jawa Pos Group) sempat menanyakan perihal hasil pemeriksaan. Namun, mantan bupati Katingan itu menolak untuk diwawancarai. Dalam pemeriksaan itu, Yantenglie didampingi tiga pengacara.
Penetapan Yantenglie sebagai tersangka mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L. Nussa. Dia menilai hal itu sebagai titik terang untuk mengungkap hilangnya uang kas daerah dengan nilai yang sangat besar.
"Kita berterima kasih kepada penyidik Polda Kalteng yang sudah menetapkan tersangka. Sebab, apabila ini terkatung-katung dan tidak jelas, ada rencana kita untuk membentuk pansus," kata Mantir kepada Kalteng Pos melalui telepon kemarin (2/7).
Dia berharap, dengan adanya status tersangka, proses hukumnya bisa segera berjalan dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan. Mantir hanya ingin kasus itu terbuka dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi dengan uang yang disimpan di BTN tersebut. "Karena ini uang rakyat Katingan," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan, di samping ada yang bertanggung jawab, dia meminta uang Rp 35 miliar harus dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Katingan. "Ini sangat kita harapkan. Harus kembali ke kas daerah," tegasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
