Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 16.32 WIB

Kasus Perzinahan Bupati Katingan dengan Istri Polisi Itu Akhirnya...

Bupati Katingan, Kalteng, berinisial AY (pakai topi) bersama selingkuhannya FY saat digiring menuju ruangan Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (5/1). - Image

Bupati Katingan, Kalteng, berinisial AY (pakai topi) bersama selingkuhannya FY saat digiring menuju ruangan Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis (5/1).

JawaPos.com - Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni akhirnya dihentikan. Itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.


Diterbitkannya SP3 sudah diantar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Pencabutan itu berdasarkan pencabutan dari pelapor Aipda Sulis -suami Farida-, dan keterangan ahli agama dan ahli hukum pidana.


“SP3 kita terbitkan 31 Januari lalu,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Gusde Wardana didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Jumat  (3/2).


Penyidik tidak bisa menambah pasal 279 sesuai petunjuk jaksa. Meski dua saksi ahli yang diperiksa menyebut pernikahan itu tidak sah sesuai hukum pidana maupun agama. Tetapi, kendalanya adalah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) pernikahan tidak sah tidak terjadi di Kalteng.


“Pernikahan itu (tidak sah, red) kalaupun dijadikan untuk proses hukum, locus delicti-nya bukan di sini, tapi di Jakarta. Kalau ada yang melapor, bisa ke Jakarta dan ditangani oleh Polda Metro,”sebutnya.



Kenapa begitu, hasil penyidikan pihaknya, pernikahan siri dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Penyidik sudah meminta keterangan penghulu dan saksi pernikahan itu. Keseriusan penyidik dalam menyelesaikan kasus juga tidak main-main.


Mereka juga mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Cibubulang, untuk mengecek kebenaran buku nikah yang beredar di media sosial. “Nyatanya, buku nikah itu tidak benar,” ungkapnya. (ram/c3/ala/fab/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore