Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juni 2018 | 22.13 WIB

Tipu Jamaah Hingga Rp 7 Miliar, Rita Ditangkap Polisi

Rita saat ditangkap dipersembunyiannya di Jawa Barat. - Image

Rita saat ditangkap dipersembunyiannya di Jawa Barat.

JawaPos.com - Setelah menjadi buronan selama sebulan, Rita, 47, pimpinan agen perjalanan umrah PT Hasanah Barokah Sriwijaya akhirnya ditangkap di tempat polisi. Tersangka bersembunyi di Kelurahan Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jabar, Rabu (20/6).


Seperti diketahui agen perjalanan umrah di bawah naungan Rita tidak memberangkatkan 385 calon jemaah umrah dengan total kerugian lebih dari Rp 7 miliar. Akibatnya, Rita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi Prihantoro membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Rita ditangkap di persembunyiannya di Jawa Barat pada Rabu (20/6) dini hari.


"Kami masih akan mengembangkan kasus ini apakah akan ada tersangka lain atau tidak," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (20/6).


Ditangkapnya Rita, berdasarkan laporan para calon jemaah umrah pada 18 Mei hingga 21 Mei lalu, dengan jumlah korban mencapai 385 orang.


Kejadian gagalnya berangkat calon jemaah umrah ini hampir sama kejadian Abu Tours. Para calon yang sudah membayar dijanjikan akan berangkat pada bulan April. Namun, hingga Mei tidak juga diberangkatkan. Bahkan, selalu diundur.


Selain itu, Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun begitu, pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut kasus tersebut di Palembang.


"Kami akan periksa kembali kasus ini di Palembang," tutupnya.


Sebelumnya, ratusan calon jemaah umrah mendatangi kantor biro travel umrah Hasanah Tour Sriwijaya di Jalan HBR Motik KM 8 Kompleks Green Tara, Ruko 5-9 Palembang pada 18 Mei 2018 lalu.


Kedatangan calon jamaah ini lantaran merasa ditipu oleh agen perjalanan umrah karena tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci padahal sudah membayar puluhan juta per orang. Hingga akhirnya para calon jemaah pun melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore