
Ilustrasi penangkapan
JawaPos.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang bertugas di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) di Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Hal itu diketahui, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima berkas dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polda Riau.
Dalam berkas tersebut, ada dua nama tersangka. Dua nama itu yakni Darmawati, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat tersebut. Kemudian Juljalali yang merupakan pegawai honorer di Samsat.
"Kita sudah menerima berkas perkara dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Senin (4/6) lalu. Ada dua tersangka yang tercantum," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (8/6).
Setelah menerima SPDP, imbuh Muspidaun, jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap berkas sebelum berkas dinyatakan lengkap (P 21).
Diketahui, perkara ini ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,7 miliar.
Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion menyebut, jika kedua tersangka telah dimintai keterangan. Kendati demikian, dia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.
Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya. "Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan), nanti setelah tahap I," sebutnya.
Sebelumnya, korupsi pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota kepolisian lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan kejanggalan pada surat ketetapan pajak daerah.
Kedua tersangka merupakan operator input data pajak di Dispenda. Tersangka, dinilai mengetahui sistem program data yang dimasukkan ke data base Dispenda Riau.
Namun, penanganan kasus itu tidak mengalami perkembangan berarti. Penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau. Sehingga, Jaksa mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke polisi.
Belakangan, penyidik Polda Riau kembali melakukan penyidikan ulang di bawah kendali Kombes Gidion. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga telah menggeledah kantor Bapenda Riau dan menyita sejumlah dokumen.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
