
Ilustrasi
JawaPos.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa serentak di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) kembali digelar. Agenda sidang adalah pembacaan putusan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransis Sinaga, eksepsi dari tergugat dikabulkan. Sedangkan dalam pokok perkara gugatan, penggugat tidak dapat diterima.
Sementara itu, penggugat tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan dari empat tergugat, hanya satu yang tidak hadir. Empat tergugat yakni dari Tim Pengisian Perangkat Desa yang terdiri dari TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa), M Khamim selaku Ketua Korordinator Tim Pengisian Perangkat Desa 2017 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Heri Firnando, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan adanya pembacaan putusan hari ini, kata dia, menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar," kata Heri Firnando dari Goodwell Law Office Surabaya usai sidang putusan, Kamis (7/6).
Diketahui, sidang gugatan pengisian perangkat desa ini berawal dari gugatan salah seorang peserta test perangkat desa bernama Ahmad Bagus Kurniawan, yang menggugat Tim Pengisian Perangkat Desa yang terdiri dari TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa), M Khamim selaku Ketua Korordinator Tim Pengisian Perangkat Desa 2017 Tingkat Kabupaten Bojonegoro
Dan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro, dengan salah satu materi gugatanya adalah denda materiil dan immateriil sebesar Rp 100 Milyar.
Gugatan Ahmad Bagus Kurniawan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Kuasa Hukumnya dari Sholeh dan Partner dari Surabaya pada tanggal 22 Nopember 2017. Dan diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sakdulah.
Pengacara M Sholeh menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu tergugat, M. Khamim, yaitu melebihi kewenangan yang diberikan dalam surat kuasa untuk membuat kerjasama dengan pihak UNNES.
Salah satunya adalah koreksi lembar jawaban peserta test, yang seharusnya dalam surat kuasa yang di berikan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa hanya pembuatan naskah soal.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
