Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 02.15 WIB

Pemkot Batam Belum Punya Duit untuk Bayar THR

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terkait kejelasan ada tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).


Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam, Jefridin mengatakan anggaran untuk TKD yang menjadi beban daerah ini belum masuk dalam APBD, sehingga sampai saat ini belum ada kepastian apakah THR dari daerah bisa diterima atau tidak.


"Pertama duitnya belum ada, kedua ini mekanismenya harus dianggarkan dulu dan dibahas bersama DPRD. Kalaupun disesuikan itu pembahasannya di APBD perubahan nanti," kata Jefridin ketika ditemui di Katantor Pemkot Batam pada Senin (4/6).


Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik mengatakan bahwa total THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam sebesar Rp 56 miliar. Angka ini didapat dari total gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).


Gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemkot Batam sebesar Rp 31 miliar.


Lebih jauh, Jefridin menjelaskan pihaknya masih mengupayakan yang terbaik untuk membantu teralirnya TKD kepada semua PNS. Hanya saja, pihaknya tidak ingin gegabah menggunakan anggaran lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Kalaupun nantinya tidak bisa dicairkan, pihaknya meminta kepada pegawai untuk bisa memaklumi.


Surat edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus disesuikan oleh pemerintah daerah.


"Kalau tidak bisa kita keluarkan, kita minta kawan-kawan harap maklum, karena memang duit kita belum ada dan belum dianggarkan," kata Jeftidin lagi.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore