
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Imam WS.
JawaPos.com - Pengusaha diimbau tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) berupa barang. Sekalipun nilainya setara dengan jumlah yang harus diberikan kepada para pekerja. Hal itu untuk mengantisipasi adanya salah paham antara pengusaha dan buruh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Imam WS. "Jika ada kesepakatan dulu sebelum pemberian THR dalam bentuk barang dan jumlahnya masih sesuai nominal yang ditentukan, ini masih bisa. Tapi lebih baik menggunakan uang tunai," ujar Imam saat dihubungi di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (26/5).
Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Serta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagaman Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR paling lambat diberikan kepada buruh pada H-7 lebaran.
Pengusaha yang telat membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilainya. "Pembayaan dan harus dilakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," imbuh Imam.
Kendati demikian, Disperinaker Bojonegoro tidak berwenang memberi sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada karyawannya. Karena kewenangan tersebut berada di Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. "Namun untuk keluhan pekerja, kami membuka posko pengaduan. Bagi buruh yang belum menerima THR, bisa langsung lapor," tutup Imam.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
