Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 10.35 WIB

Ratusan Pom Mini Ilegal Marak di Bojonegoro

atusan pom mini ilegal marak di Bojonegoro, Jatim. - Image

atusan pom mini ilegal marak di Bojonegoro, Jatim.

JawaPos.com - Usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau biasa disebut pom bensin mini kini semakin menjamur di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Di tahun 2017, pengusaha pom mini di Bojonegoro hanya berjumlah sekitar 80 unit, namun kini angkanya melonjak dua kali lipat menjadi 160 unit.


Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro menanggapi maraknya usaha ilegal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan ratusan pom mini itu masih ilegal.


Selain itu, keberadaan pom mini sebenarnya sangat membahayakan masyarakat sekitar. Semua peralatan yang digunakan tidak Standart Nasional Indonesia (SNI). Karena alat yang digunakan, salah satunya adalah pompa air yang tidak layak digunakan di perminyakan, apalagi kebanyakan lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat.


"Karena tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Kebakaran (Apar) sehingga sangat membahayakan masyarakat, karena bahan minyak mudah terbakar," terang Plt Kepala Dinas Perdagangan, Agus Hariyana, Rabu (2/5).


Karena kejadian kebakaran yang disebabkan tidak standartnya pom mini pernah terjadi di Kabupaten Lamongan, Gresik, Surabaya dan beberapa daerah lainya, tiba-tiba terbakar. Beruntung, di wilayah Bojonegoro sendiri belum ada kasus kebakaran seperti didaerah lain.


Sebagai antisipasi supaya tidak bertambah banyak, Dinas Perdagangan sudah melakukan upaya, salah satunya telah menyurati camat, kemudian diteruskan kepada perangkat desa untuk mensosialisasikan masyarakatnya agar tidak mendirikan usaha itu, karena masih ilegal dan membahayakan. 


Namun, upaya tersebut sia-sia lantaran masih maraknya masyarakat yang mendirikanya, bahkan bertambah banyak. "Memang boleh-boleh saja mendirikan usaha, tetapi juga harus sesuai peraturan maupun persaratan yang ada," jelasnya.


Dinas Perdagangan mengaku tidak mempunyai wewenang untuk menertibkan usaha itu, meskipun ilegal. "Kalau berbicara tentang usaha yang tidak mempunyai izin, itu wewenang dari penegak hukum," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore