Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Maret 2018 | 13.35 WIB

Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terkendala Sinkronisasi

Zulaichah, Retail Cluster Manager untuk Gerai Solo - Image

Zulaichah, Retail Cluster Manager untuk Gerai Solo

JawaPos.com - Sejumlah pelanggan kartu prabayar mendapati permasalahan saat melakukan registrasi ulang, Rabu (28/2). Salah satu permasalahan yang kerap terjadi adalah tidak adanya kesesuaian data dari yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan data yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Hal ini membuat registrasi yang dilakukan oleh pelanggan kartu prabayar belum bisa sukses atau berhasil. Seperti yang dialami oleh salah satu pelanggan kartu prabayar dari provider Telkomsel, Bobi, 44.


Bobi mengaku, dirinya sudah beberapa kali mencoba melakukan registrasi tetapi belum berhasil. "Pertama melalui ponsel, kemudian secara online tetapi keduanya tidak berhasil. Lalu saya datang ke gerai ini untuk melakukan registrasi ulang dan ternyata tidak berhasil juga," katanya kepada JawaPos.com, Rabu (28/2).


Bobi menambahkan, salah satu permasalahan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian data yang ada di Dispendukcapil dan di Kemenkominfo. Ini yang membuat data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) terus ditolak sistem.


"Jadi saya belum bisa memastikan apakah besok kartu saya diblokir atau tidak, karena registrasi juga belum berhasil," katanya. 


Selain di provider Telkomsel, ternyata permasalahan ini juga menimpa para pelanggan provider Indosat. Hal ini dibenarkan oleh Zulaichah selaku Retail Cluster Manager untuk Gerai Solo.


Zulaichah mengatakan, memang banyak yang registrasinya belum berhasil karena adanya kendala ini. "Dan kami berusaha membantu dengan cara manual yakni langsung ke server Dispendukcapil," katanya. 


Seperti diketahui, Rabu (28/2) merupakan hari terakhir batas registrasi ulang kartu prabayar. Dan jika tidak dilakukan maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. Dimulai tidak bila melakukan panggilan keluar. Kemudian jika dalam waktu 30 hari kemudian tidak juga melakukan registrasi akan diblok panggilan masuk dan dilanjutkan tidak bisa digunakan untuk internet.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore